Polda Kalteng Amankan Terduga Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Musik

Menurut informasi yang dihimpun, Arick melakukan penipuan melalui akun Instagram @warawirifestkalteng, yang dikenal sebagai penyelenggara konser musik.

Bella
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Polda Kalteng Amankan Terduga Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Konser Musik
Kuasa hukum para korban penipuan konser musik, Jeffriko Seran (tengah) saat menyampaikan rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (4/10/24). ANTARA/Adi Wibowo

SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pria bernama Arick Pramana, yang diduga melakukan penipuan dalam penjualan tiket konser musik, merugikan ribuan korban. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 3 Oktober 2024, di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

"Benar, terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng," kata Erlan, Jumat (4/10/24).

Saat ini, Arick Pramana telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti ketika semua sudah siap, tentunya akan kami sampaikan kepada masyarakat kelanjutan kasus ini," tambah Erlan.

Baca Juga:Antisipasi Penipuan Online di Medsos, Penting untuk Kenali Channel Resmi Kontak BRI

Menurut informasi yang dihimpun, Arick melakukan penipuan melalui akun Instagram @warawirifestkalteng, yang dikenal sebagai penyelenggara konser musik. Ia ditangkap setelah masyarakat melaporkan dugaan penipuan terkait konser yang direncanakan berlangsung pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut KM5, yang ternyata fiktif.

Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, yang menginformasikan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terlapor diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Jeffriko mewakili para korban melaporkan pemilik akun Instagram WarawirifestKalteng dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Penipuan ini dilakukan secara online, di mana pelaku mengunggah promosi konser artis ternama yang menarik minat banyak orang.

"Setelah merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun Instagram tersebut dan diarahkan untuk membuka salah satu link," lanjut Jeffriko.

Baca Juga:Cegah Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Setelah mengisi data diri, pembeli tiket diminta untuk melakukan transfer pembayaran melalui aplikasi Megatic. Namun, setelah melakukan pembayaran, konser tidak pernah dilaksanakan.

Sebagian korban mengaku telah menerima pengembalian dana, tetapi masih banyak yang belum mendapatkan refund. Jeffriko menyatakan bahwa terlapor sempat menawarkan pengembalian uang secara mencicil, namun para korban menolak, mengingat janji yang telah dibuat sebelumnya tidak terealisasi.

"Saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus untuk mengejar hak-hak mereka. Perlu digarisbawahi bahwa Polda Kalteng luar biasa, terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras," katanya pula.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi para korban penipuan yang telah merugikan banyak orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini