SuaraKalbar.id - Oknum Kepala Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, dikabarkan ditangkap dan ditahan oleh Polres setempat.
Penangkapan tersebut terkait dugaan penipuan terhadap proyek senilai Rp 170 juta yang dijanjikan pada tahun 2020 lalu.
Kasat Reskrim Kayong Utara, Iptu Hendra, mengungkapkan bahwa kasus ini berkembang setelah pelapor melaporkan kejadian ke Polres akibat ketidakjelasan terkait proyek yang dijanjikan.
“Kasus penipuan janji proyek Rp 170 juta tahun 2020 karena tidak ada kejelasannya maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ujar Hendra.
Baca Juga:Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
"Pelaku ditahan sejak tanggal 28 Mei 2024. Berkas perkara telah kami kirim dan masih dalam proses pelengkapan P19 jaksa," ujar Hendra dalam keterangan resminya.
Hendra juga menambahkan bahwa meskipun ada korban lain yang mengaku menjadi korban dari oknum tersebut, namun hingga saat ini belum ada yang bersedia membuat laporan resmi ke polisi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap semua fakta terkait dugaan penipuan tersebut.