Karyawan Mess PT MAR di Kubu Raya Bacok Rekan Kerja, Terancam 5 Tahun Penjara

Karyawan PT. MAR, NN, dianiaya YT dengan parang di mess karyawan. YT mengaku terancam. Korban luka parah dirawat di RS. YT tersangka, dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Bella
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:17 WIB
Karyawan Mess PT MAR di Kubu Raya Bacok Rekan Kerja, Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraKalbar.id - Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penamas AIPTU Ade, memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan berat (ANIRAT) yang terjadi di mess karyawan PT. MAR di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, pada Minggu (8/12) pukul 06.45 WIB.

Menurut Ade, insiden tersebut melibatkan dua karyawan PT. MAR dan kini sedang dalam penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai, didukung oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

"Pelaku, YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara, sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, korban NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur, sedang dirawat intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya," ujar Ade pada Kamis (12/12) pagi.

Ade menjelaskan, pelaku mengaku tindakannya dilatarbelakangi rasa terancam akibat ancaman kekerasan dari korban sebelumnya.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Transkalimantan Kubu Raya, Pengendara Motor Tewas di Tempat

"Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku kerap menerima ancaman dari korban, termasuk ancaman akan dipukul hingga dibunuh. Karena merasa tertekan, pelaku mengaku bertindak lebih dulu untuk membela diri," jelas Ade.

Ade juga memaparkan kronologi kejadian. Insiden bermula saat YT mendatangi NN di mess karyawan untuk meminta penjelasan terkait ancaman yang sering diterimanya. Namun, karena tidak mendapat respons, pelaku yang dalam keadaan emosi mengambil sebilah parang dari mess-nya dan menyerang korban.

"Pelaku menyerang korban hingga korban terjatuh ke tanah. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala, tengkuk, dan tangan kanan," ungkap Ade.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami detail kronologi dan memastikan motif utama di balik tindakan pelaku. Mereka juga menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku, YT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Ade.

Baca Juga:Kebakaran Hebat di Rasau Jaya, Rumah Hasan Hangus Dilalap Api

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak