Penagihan bisa dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada kontak di ponsel peminjam.
Tidak jarang, peminjam dipermalukan di depan umum karena data pribadinya disebarluaskan tanpa izin.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis yang berat, tetapi juga bisa merusak reputasi sosial dan profesional seseorang.
Banyak orang mengalami stres, depresi, hingga keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan dari penagih pinjol ilegal.
Baca Juga:3 Daftar Bank Penyalur KUR 2025 dan Cara Ajukan Langsung Cair!

Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman, sebagian besar aplikasi pinjol meminta akses ke berbagai data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga lokasi.
Jika pinjol tersebut tidak berizin atau tidak memiliki perlindungan data yang memadai, data ini dapat disalahgunakan untuk keperluan yang merugikan peminjam.
Penyalahgunaan data pribadi ini bisa berujung pada kejahatan digital, seperti pencurian identitas, pemerasan, atau bahkan penipuan atas nama korban.
Pinjol Ilegal
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar pinjol yang terdaftar dan berizin. Sayangnya, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan.
Pinjol ilegal ini cenderung menawarkan syarat yang lebih mudah, namun dengan konsekuensi yang sangat berbahaya, seperti bunga mencekik dan metode penagihan brutal.
Baca Juga:Panduan Lengkap Memilih Pinjol yang Aman dan Terpercaya
Menggunakan layanan pinjol ilegal membuat peminjam tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa.