Terungkap! Mafia Solar Suplai Tambang Emas Ilegal di Bengkayang

Polda Kalbar ungkap penjualan solar ilegal ke tambang emas ilegal di Bengkayang. Tersangka K ditangkap dengan 455 liter solar & uang tunai. Terancam 6 tahun penjara.

Bella
Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Terungkap! Mafia Solar Suplai Tambang Emas Ilegal di Bengkayang
Ilustrasi solar. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Solar tersebut diduga kuat dipasok untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang.

Seorang pria berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penangkapan dilakukan pada 26 Juli 2025, saat tersangka tengah mengangkut ratusan liter solar menggunakan mobil di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Baca Juga:Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka

Ilustrasi tambang ilegal (Antara)
Ilustrasi tambang ilegal (Antara)

“Modusnya, pelaku membeli solar dari pengantri di SPBU Jalan Pasiran seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke lokasi tambang emas ilegal di Bengkayang dengan harga Rp11.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh sekitar seribu rupiah per liter,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, kepada wartawan, Rabu (6/8).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Kijang LGX warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal, serta 13 jeriken berisi solar dengan total volume 455 liter.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp4,2 juta yang diduga hasil penjualan juga diamankan.

Burhanudin menegaskan bahwa aktivitas penjualan BBM ilegal ini melanggar hukum, terutama karena bahan bakar tersebut digunakan untuk mendukung praktik tambang emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Ini bukan hanya soal jual beli solar, tapi bagian dari rantai pasokan untuk kegiatan PETI yang merusak alam dan ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga:Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal yang memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin, terutama yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak