Kasus pidana pun dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2022, dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. FIS juga mempertimbangkan untuk membuka pengaduan ke Kejaksaan Agung.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang telah lama terpinggirkan oleh proses hukum dan pertanahan yang tidak transparan,” tegas Aditya.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengupayakan langkah hukum untuk mengembalikan hak-hak kliennya, termasuk dengan menggugat Dapen Bank Kalbar ke pengadilan.
Baca Juga:Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Tentang Dana Pensiun Bank Kalbar (Dapen Bank Kalbar)
DAPEN Bank Kalbar adalah singkatan dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sebuah lembaga keuangan non-bank yang bertugas mengelola dana pensiun bagi para pegawai Bank Kalbar.
Lembaga ini didirikan untuk menjamin kesejahteraan pegawai di masa pensiun melalui pengelolaan program pensiun yang profesional dan berkelanjutan.
DAPEN Bank Kalbar menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Dalam skema ini, manfaat pensiun yang diterima peserta ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang mencakup masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.
Hal ini memberikan kepastian kepada peserta mengenai jumlah pensiun yang akan mereka terima saat memasuki masa pensiun.
Baca Juga:IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
Dana pensiun ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tujuan pendirian DAPEN Bank Kalbar adalah untuk menjamin hak-hak pensiun para pegawai sekaligus mendukung sistem ketenagakerjaan yang lebih sejahtera di lingkungan Bank Kalbar.