Di jenjang SD dan SMP, SPMB 2025 tetap mengedepankan prioritas bagi calon peserta didik berusia tujuh tahun ke atas.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan jarak tempat tinggal, usia peserta yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
“Dengan sistem ini, kami berharap proses seleksi lebih objektif, adil, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi anak-anak yang memenuhi kriteria baik dari segi domisili maupun prestasi,” tegas Sri.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan jadwal pelaksanaan SPMB 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.
Baca Juga:Sebanyak 621 Calon Haji Pontianak Dibekali! Ini Tips Ampuh Haji Lancar dan Mabrur