Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!

Pontianak berlakukan jam malam (22.00-04.00) bagi anak di bawah 18 tahun (Perwa No.22/2025) untuk cegah kriminalitas.

Bella
Minggu, 08 Juni 2025 | 11:38 WIB
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (Dok. ANTARA)

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari," tegasnya.

Menurut Ahmad, fokus utama penegakan Perwa adalah edukasi dan pencegahan, bukan penindakan. Anak yang ditemukan di luar rumah melewati jam yang ditentukan akan diarahkan secara humanis untuk kembali.

"Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga:Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!

Ahmad juga mengimbau para orang tua agar mendukung aturan ini dengan mengawasi anak-anak mereka. "Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini