Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?

Dua pulau dari Kab. Mempawah (Kalbar) resmi pindah ke Kep. Riau (Kepri) sesuai Kepmendagri 2022. Pemkab klaim sudah berusaha mempertahankan.

Bella
Rabu, 02 Juli 2025 | 19:14 WIB
Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?
Pulau Pengiki atau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang awalnya masuk wilayah Mempawah, Kalimantan Barat, kini masuk ke wilayah Kepulauan Riau. (Google Earth)

SuaraKalbar.id - Dua pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini resmi berpindah ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepastian perubahan status administratif ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Senin (30/6/2025), saat membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menyampaikan bahwa Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil semula masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.

Namun, situasi berubah setelah diterbitkannya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang memperbarui kode dan data wilayah administratif.

Baca Juga:Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah

“Berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” tuturnya.

Juli menegaskan bahwa persoalan batas laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara Pemkab Mempawah sudah berusaha mempertahankan kedua pulau tersebut agar tetap tercatat dalam wilayahnya.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendaftarkan sembilan pulau ke dalam data wilayah administratif nasional serta Gazetteer nasional agar eksistensinya diakui secara nasional dan internasional.

Perpindahan dua pulau ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang belum lama terjadi, yaitu sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Ilustrasi Pulau Aceh yang menjadi sengketa. [Antara]
Ilustrasi Pulau Aceh yang menjadi sengketa. [Antara]

Polemik yang melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu bahkan sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Setelah surat terbuka dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf viral, Prabowo langsung menggelar rapat terbatas secara daring di sela kunjungannya ke Rusia.

Rapat tersebut diikuti oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan arsip dan dokumen yang ditemukan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi.

Sengketa pulau Aceh-Sumut sendiri bermula dari perbedaan interpretasi peta perbatasan sejak tahun 1978.

Peta Topografi TNI AD saat itu menunjukkan keempat pulau berada di bawah Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini