Data ini diperkuat dengan kesepakatan daerah tahun 1988 dan 1992.
Bahkan sejak 1965, Pemerintah Aceh telah melakukan pelayanan administrasi dan pembangunan di wilayah tersebut.
Namun pada tahun 2008, dalam proses verifikasi Kemendagri, keempat pulau itu tak tercatat sebagai bagian dari Aceh. Puncaknya, tahun 2017 dan 2022, Kemendagri menyatakan keempatnya masuk Sumut.
Pemerintah Aceh tak tinggal diam dan menyampaikan keberatan.
Baca Juga:Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
Setelah survei faktual dan telaah ulang dokumen, barulah pada Juni 2025 Presiden Prabowo menetapkan keempat pulau kembali ke Provinsi Aceh, mengakhiri sengketa bertahun-tahun.