Polisi kini juga membuka kerja sama dengan Interpol untuk menyelidiki keberadaan bayi-bayi yang diduga telah dikirim ke Singapura dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pembeli internasional yang terlibat dalam sindikat ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas luar negeri, khususnya Singapura, untuk menelusuri bayi-bayi yang kemungkinan besar sudah berada di luar negeri,” jelas Surawan.
Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana perdagangan orang, pemalsuan dokumen negara, dan eksploitasi anak.
Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dari hasil pengembangan.
Baca Juga:5 Bayi Asal Pontianak Nyaris Dijual ke Singapura, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Internasional