Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang tergoda dengan iming-iming uang besar untuk menjadi kurir barang haram.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jaringan antarprovinsi dengan modus baru yang mengecoh.
Kali ini, sabu seberat 3 kilogram disamarkan dalam kemasan kopi premium merek BLUEBEARD Coffee Roasters.
Dua kurir berinisial B (31) dan AS (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, Jumat malam (25/7/2025).
Baca Juga:Polis Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak