15 Narapidana di Rutan Pontianak Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo

15 warga Rutan Pontianak bebas amnesti Presiden Prabowo, bagian dari 1.178 narapidana se-Indonesia. Penerima amnesti adalah pengguna narkotika (Pasal 127 UU Narkotika) tanpa pelanggaran lain.

Bella
Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:05 WIB
15 Narapidana di Rutan Pontianak Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo
Ilustrasi Narapidana yang pernah dihukum mati. (freepik)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 15 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan ini merupakan bagian dari program nasional amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

"Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia," ujar Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, di Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).

Timbul menjelaskan, kelima belas warga binaan yang mendapat amnesti telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda

 Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). Terkait data WNI dikelola AS, Prabowo memastikan hingga saat ini masih melakukan negosiasi. [ANTARA/Fathur Rochman]
Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). Terkait data WNI dikelola AS, Prabowo memastikan hingga saat ini masih melakukan negosiasi. [ANTARA/Fathur Rochman]

Mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

"Ke-15 warga binaan tersebut merupakan pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Mereka termasuk dalam kategori yang dapat menerima amnesti karena tidak memiliki perkara tambahan atau catatan pelanggaran lainnya," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, empat orang sebelumnya tengah menjalani program pembebasan bersyarat.

Mereka semua dibebaskan secara resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pada hari Sabtu kemarin, mereka langsung kami bebaskan dan masing-masing diberikan surat resmi sebagai bukti telah memperoleh amnesti dari Presiden,” ujar Timbul.

Baca Juga:Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!

Ia berharap, program ini menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

Ia juga mengimbau mereka untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Program amnesti ini menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Adapun kriteria penerima amnesti mencakup narapidana kasus narkotika Pasal 127 tanpa tambahan pasal (junto), tidak sedang menjalani register F atau pelanggaran tata tertib, tidak memiliki perkara pidana lain, dan bukan residivis.

“Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan serta bentuk kebijakan negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang dinilai mampu berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” kata Timbul menutup keterangannya.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini