4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kasus dugaan korupsi itu berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.

Suhardiman
Kamis, 20 November 2025 | 15:54 WIB
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Empat pejabat KPU Karimun ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2024 senilai Rp16,5 miliar.
  • Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar melalui belanja fiktif dan penggelembungan.
  • Penyidik telah memeriksa 95 saksi, mengumpulkan bukti surat, dan menahan keempat tersangka untuk 20 hari.

SuaraKalbar.id - Empat pejabat KPU Karimun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2024.

Empat pejabat KPU Karimun yang ditetapkan tersangka, yaitu NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU,  AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan  IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

"Atas dasar alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka," kata Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono, melansir Antara, Kamis 20 November 2025.

Kasus dugaan korupsi itu berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.

Dana hibah itu tidak seluruhnya direalisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun. Jumlah yang direalisasikan Rp 15,27 miliar sehingga terdapat sisa Rp 1,22 miliar dan telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tanggal 24 Maret 2025.

Modus operandi dalam perkara ini, di antaranya terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan atau fiktif, namun dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kemudian terdapat penggelembungan dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.

"Terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang di KPU Kabupaten Karimun dan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Denny.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 95 orang saksi dan dua orang ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat. Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti lebih kurang 2.300 item.

"Ditemukan dari realisasi dana hibah sebesar Rp 15,27 miliar itu, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan.

Mereka disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas," kata Denny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini