Baca 10 detik
- Mantan pembalap nasional BJ (43) ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Selasa (2/12/2025) terkait narkotika.
- BJ menyelundupkan sabu seberat 5,05 gram yang dikemas kopi bubuk melalui kargo Bandara Supadio.
- Pelaku mengaku telah empat kali mengirim sabu ke Bandung dan kini terjerat UU Narkotika.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.