Baca 10 detik
- Bea Cukai, TNI, dan Polri menyita 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp16,48 miliar di Kalimantan Barat.
- Barang ilegal tersebut ditemukan di dua gudang wilayah Kubu Raya dan Mempawah melalui operasi intelijen terpadu.
- Aparat masih memburu pemilik gudang dan aktor utama di balik jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal tersebut.
"Masih ada pekerjaan rumah besar, yakni mengungkap siapa pemilik barang ini dan bagaimana rantai distribusinya. Informasi terus kami kembangkan," ujar Budi.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat masih memburu pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran ribuan balepress tersebut.