SuaraKalbar.id - Perkembangann kasus virus corona yang belum juga menunjukkan tren penurunan mambuat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengambil langkah tegas.
Baru-baru ini, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sanksi atas pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Perwali Banjarbaru nomor 20 tahun 2020 tersebut akan diberlakukan sejak diterbitkan pada Kamis (9/7/2020).
Semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru, jadi salah satu alasan dibalik terbitnya aturan ini. Selain itu, Wali Kota Banjar baru juga menyebut, perlu adanya sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
“Kebijakan yang kita ambil ini juga berdasarkan surat edaran Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Berdasar pertimbangan tersebut maka kami menetapkan Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Nadjmi, melansir Kanalkalimantan.com
Baca Juga: Main Game 22 Jam Nonstop, Seorang Remaja Terserang Stroke
Sanksi yang tertera pada pasal 3 isi Perwali tersebut, salah satunya menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
“Lalu kita juga kenakan denda sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dillakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” kata Najmi, Selasa (14/7/2020).
Tidak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
“Berkumpul dan beraktivitas lebih dari lima orang juga akan diberikan sanksi yang sama. Denda administratifnya juga sama dari Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. Nantinya, denda administratif kepada masyarakat in wajib disetorkan ke kas daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Puaskan Syahwatnya, Pria di Pekanbaru Tega Bayar PSK Pakai Uang Palsu
Berita Terkait
-
3 Masker Wajah Lokal yang Mengandung Green Tea, Ampuh Redakan Kemerahan
-
3 Produk Sheet Mask Best Seller di Olive Young Korea, Ada yang Pakai Juga?
-
3 Masker Wajah Mengandung Buah Strawberry, Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
4 Rekomendasi Sheet Mask Mengandung Centella, Cocok untuk Kulit Sensitif
-
3 Varian Clay Mask Glad2Glow Atasi Komedo dan Kulit Kusam, Harga Rp45 Ribu
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba