SuaraKalbar.id - Perkembangann kasus virus corona yang belum juga menunjukkan tren penurunan mambuat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengambil langkah tegas.
Baru-baru ini, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sanksi atas pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Perwali Banjarbaru nomor 20 tahun 2020 tersebut akan diberlakukan sejak diterbitkan pada Kamis (9/7/2020).
Semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru, jadi salah satu alasan dibalik terbitnya aturan ini. Selain itu, Wali Kota Banjar baru juga menyebut, perlu adanya sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
“Kebijakan yang kita ambil ini juga berdasarkan surat edaran Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Berdasar pertimbangan tersebut maka kami menetapkan Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Nadjmi, melansir Kanalkalimantan.com
Baca Juga: Main Game 22 Jam Nonstop, Seorang Remaja Terserang Stroke
Sanksi yang tertera pada pasal 3 isi Perwali tersebut, salah satunya menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
“Lalu kita juga kenakan denda sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dillakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” kata Najmi, Selasa (14/7/2020).
Tidak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
“Berkumpul dan beraktivitas lebih dari lima orang juga akan diberikan sanksi yang sama. Denda administratifnya juga sama dari Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. Nantinya, denda administratif kepada masyarakat in wajib disetorkan ke kas daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Puaskan Syahwatnya, Pria di Pekanbaru Tega Bayar PSK Pakai Uang Palsu
Berita Terkait
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
Kesaksian Rekan Kerja Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan: Orangnya Ceria, Mudah Bergaul
-
KSAL Pastikan Proses Transparan, TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita Bakal Dihukum Berat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025