SuaraKalbar.id - Perkembangann kasus virus corona yang belum juga menunjukkan tren penurunan mambuat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengambil langkah tegas.
Baru-baru ini, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sanksi atas pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Perwali Banjarbaru nomor 20 tahun 2020 tersebut akan diberlakukan sejak diterbitkan pada Kamis (9/7/2020).
Semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru, jadi salah satu alasan dibalik terbitnya aturan ini. Selain itu, Wali Kota Banjar baru juga menyebut, perlu adanya sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
“Kebijakan yang kita ambil ini juga berdasarkan surat edaran Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Berdasar pertimbangan tersebut maka kami menetapkan Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Nadjmi, melansir Kanalkalimantan.com
Sanksi yang tertera pada pasal 3 isi Perwali tersebut, salah satunya menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
“Lalu kita juga kenakan denda sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dillakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” kata Najmi, Selasa (14/7/2020).
Tidak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
“Berkumpul dan beraktivitas lebih dari lima orang juga akan diberikan sanksi yang sama. Denda administratifnya juga sama dari Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. Nantinya, denda administratif kepada masyarakat in wajib disetorkan ke kas daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Main Game 22 Jam Nonstop, Seorang Remaja Terserang Stroke
Berita Terkait
-
Orang yang Kontak dengan Rektor dan Warek USU Diminta Tes Swab Corona
-
Positif Corona, Rektor Universitas Sumatera Utara Diisolasi di Rumah Sakit
-
Tertib di Tengah Pandemi Covid-19, Lucunya Gaya Anjing Pakai Masker
-
Rajin Minum Air kelapa Muda, Ketua PN Sidrap Berhasil Sembuh dari COVID-19
-
Gelar Rapid Test Massal, Belasan Dosen Unhas Makassar Reaktif
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Tak Terhalang Batas Negara, Dayak Bidayuh RI dan Malaysia Bersatu di Gawia Sowa 2026
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global