SuaraKalbar.id - Sejumlah barang disita saat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar razia dadakan di Lapas Kelas II B Banjarbaru, pada Jumat (17/7/2020) malam.
Ratusan petugas gabungan dari Lapas Banjarbaru, Banjarmasin, Martapura, Banjar, Polsek Banjarbaru Timur, hingga aparat TNI, terlibat dalam operasi ini. Seluruh blok dan kamar napi diperiksa dalam operasi ini.
Melansir dari Kanalkalimantan.com (Jaringan Suara.com) yang turut mengikuti razia tersebut mendapati berbagai barang mencurigakan. Mulai senjata tajam (sajam) yang sudah dimodifikasi, 5 unit HP, kabel listrik, batu, korek api, hingga syair togel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Abdul Karim mengatakan, hasil temuan ini rencananya akan dimusnahkan oleh pihak Lapas Banjarbaru. Bagi napi yang kedapatan melanggar akan didata dan selanjutnya menjalani pemeriksaan
“Sanksi bagi para napi yang menyimpan barang-barang terlarang ini, jelas ada. Tapi, kita serahkan ke pihak Lapas Banjarbaru karena akan ada pemeriksaan dulu,” ucapnya.
Menanggapi fakta ini, Kadivpas meminta semua pihak untuk serius dalam memerangi narkoba, senjata tajam, serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas.
"Jangan dilihat banyaknya hasil temuan hari ini, tapi jadikan sebagian acuan untuk terus meningkatkan integritas dan komitmen untuk membuat kondisi di Lapas selalu kondusif aman,” tegas Abdul Karim.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru Amico Balalembang, dalam kesempatan yang sama mengatakan akan memperketat lapas. Terlebih, kunjungan dari luar Lapas yang bepotensi terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang.
“Pemeriksaan untuk pengunjung luar memang selalu kita maksimalkan, yang saat ini dilengkapi dengan mesin X-Ray. Walaupun begitu, juga tetap akan melakukan pemeriksaan manual, jadi tetap teliti,” ujarnya.
Baca Juga: Dikejar karena Ejek Petugas Patroli, Begini Nasib Pemuda di Gorontalo
Terkait napi yang kedapatan melanggar ketertiban lapas, Amico mengatakan, sanksi akan diberlakukan tergantung kepemilikan masing-masing barang.
Kalau sanksi ringan, napi kita suruh membuat surat pernyataan saja. Kalau sanksi sedang seperti menyimpan sajam yang dimodifikasi itu, napi yang bersangkutan akan di isolasi selama 6 hari. Untuk kepemilikan handphone, napi akan kita kenakan sanksi berat, baik itu dibuatkan BAP, dicabut setiap haknya, hingga pencabutan remisi,” pungkas Kalapas Banjarbaru.
Hingga Sabtu (18/7/2020), ada 1.674 napi yang mendekam di Lapas Kelas II B Banjarbaru yang tersandung berbagai kasus kriminal ditempatkan di 10 blok hunian.
Berita Terkait
-
Terciduk Nyambi Jualan Togel, Oknum Wasit Sepak Bola Diringkus
-
Dua Ekor Sapinya Hilang Misterius, Yasno Lapor Polisi
-
Tak Pakai Masker di Banjarbaru Siap-siap Didenda Rp250 Ribu
-
Terciduk Jualan Togel di Warung Kopi, Warga Pessel Pasrah saat Diringkus
-
Diduga Aniaya Istri, Seorang Dokter di Banjarbaru Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset
-
ASUS ExpertBook Ultra Diklaim Jadi Laptop Bisnis Flagship dengan AI 50 TOPS
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama