SuaraKalbar.id - Ada syarat baru untuk perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterapkan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pemohon kekinian diwajibkan untuk melampirkan hasil tes psikologi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2020 mendatang.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Apriyansa Sinatra melalui Baur SIM, Aiptu I Putu Sudhiwirawan, menuturkan soal-soal dalam tes tersebut nantinya lebih kepada mengetahui kondisi pemohon ketika berhadapan pada suatu kondisi di jalan.
"Memang persyaratan ini berbeda dibanding syarat sebelumnya. Dalam tes psikologi nantinya pemohon diberikan soal-soal bagaimana menghadapi situasi jalan, contohnya saat sedang macet,", uangkapnya seperti dikutip dari kanalkalimantan.com, Selasa (28/7/2020) siang.
I Putu Sudhiwirawan mengatakan, para penguji dalam tes psikologi bukanlah personel Satlantas Polres Banjarbaru, melainkan langsung dari Polda Kalsel.
Pihak berwenang nantinya akan menentukan apakah pemohon lulus tes psikologi atau tidak. Bagi yang tidak lolos maka secara otomatis tidak dapat melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Faktor penyebab utama kecelakaan bisa terjadi karena human error. Pengendara kerap merasa ingin menang sendiri dan merasa paling benar di jalan, sehingga memicu terjadilah terjadinya kecelakaan. Tes psikologi ini bertujuan untuk mengantisipasi pengendara yang seperti itu," sambungnya.
Sementara untuk lokasi tes psikologi, pemohon bisa mengikuti di area pertokoan dekat Kantor SATPAS Polres Banjarbaru.
Meski mengikuti tes psikologi, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang selama ini diberlakukan mulai dari ketentuan usia, kelengkapan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian.
Baca Juga: Diteriaki Pelakor, Diduga Selingkuhan Anggota Dewan Ditelanjangi Istri Sah
Untuk persyaratan usia SIM A, C dan D harus berusia 17 tahun, A umum dan B1 usia 20 tahun, B2 usia 21 tahun, B1 umum 22 tahun, B2 umum usia 23 tahun.
Lebih lanjut, I Putu Sudhiwirawan menambahkan, para pemohon juga wajib mematuhi protokol kesehatan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM selama pandemi Covid-19.
Bagi mereka yang tidak tertib, maka dilarang melanjutkan proses tersebut. Bahkan untuk sekadar masuk ruangan juga ditolak.
"Selama Pandemi covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker. Sehingga syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar