SuaraKalbar.id - Tim Satgas Covid-19 Pontianak menindak tegas pengelola tempat hiburan malam (THM) atau pengunjung yang mengabaikan prokotol kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Terbaru, dua pengelola THM dikenai sasnki administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta.
"Kedua pengelola THM tersebut, masing-masing diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020," kata Kadinkes Pontianak, Sidiq Handanu, Senin (7/9/2020).
Selain kepada pengelola THM, sanksi juga diberikan kepada 17 pengunjung THM yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan di mana salah seorang di antaranya tidak memakai masker.
"Kami berharap, dengan diberikannya sanksi denda tersebut, maka bisa memberikan efek jera, baik kepada masyarakat maupun pengelola tempat hiburan dan lainnya," sambung Sidiq.
Lebih lanjut, Sidiq menambahkan Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perwali tersebut, bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan dikenai beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp 200 ribu.
Sementara itu, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan penerapan sanksi Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Said Didu Bahas Paha Calon Wawali Tangsel, DPR: Sangat Seksis!
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.
Edi mengatakan, pihaknya melalui Tim Satgas Covid-19 Pontianak akan rutin menggelar razia yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
"Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
-
TKW Asal Pontianak Kirim Surat ke Prabowo, Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Tapi Kasus Mandek!
-
Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
15 Narapidana di Rutan Pontianak Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo
-
Kasus Asusila terhadap Anak di Bengkayang Meningkat, Polisi Soroti Peran Orang Terdekat
-
Tebus HP Pakai Uang Palsu, Pria di Pontianak Dihajar hingga Tewas
-
Tahun Ini BRI Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
-
Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Tetap Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK