SuaraKalbar.id - Tim Satgas Covid-19 Pontianak menindak tegas pengelola tempat hiburan malam (THM) atau pengunjung yang mengabaikan prokotol kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Terbaru, dua pengelola THM dikenai sasnki administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta.
"Kedua pengelola THM tersebut, masing-masing diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020," kata Kadinkes Pontianak, Sidiq Handanu, Senin (7/9/2020).
Selain kepada pengelola THM, sanksi juga diberikan kepada 17 pengunjung THM yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan di mana salah seorang di antaranya tidak memakai masker.
Baca Juga: Said Didu Bahas Paha Calon Wawali Tangsel, DPR: Sangat Seksis!
"Kami berharap, dengan diberikannya sanksi denda tersebut, maka bisa memberikan efek jera, baik kepada masyarakat maupun pengelola tempat hiburan dan lainnya," sambung Sidiq.
Lebih lanjut, Sidiq menambahkan Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perwali tersebut, bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan dikenai beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp 200 ribu.
Sementara itu, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan penerapan sanksi Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Nyambi Jualan Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Dicokok Polisi
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.
Edi mengatakan, pihaknya melalui Tim Satgas Covid-19 Pontianak akan rutin menggelar razia yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
"Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
-
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
6 Kue Khas Pontianak yang Populer di Kalangan Wisatawan, Sudah Pernah Coba?
-
Bukan Cuma Kuliner! Ini 5 Oleh-Oleh Kerajinan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan