SuaraKalbar.id - Awang Yacoub Luthman (AYL) akhirnya gagal maju menjadi bakal calon bupati (bacabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar).
AYL-Suko Buwono dipastikan tidak akan bertarung dalam kontestasi politik lokal tersebut, setelah tidak mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat dihubungi, AYL menyebut, dirinya merasa ditipu oleh partai berlambang matahari tersebut. Lantaran, sebelumnya dia sudah dijanjikan bakal didukung langsung oleh PAN.
“Saya merasa ditipu. Ibaratnya saya sudah menyewa rumah, tapi ternyata rumah itu malah disewakan ke orang lain juga,” kata AYL, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan dia, persoalan dukungan politik itu tidak gratis. Setelah PAN menjanjikan surat dukungan padanya, AYL langsung membayar biaya kampanye.
Namun ternyata, PAN Kaltim malah mendukung pasangan EDI–Rendi. Alhasil, pendukung AYL tidak terima dan sempat menyegel kantor PAN di Kukar.
“Tidak ada yang gratis, bahasanya itu biaya pemenangan. Ya mana terima pendukung saya, karena saya sudah didukung PAN ditandatangani Ketua Umum PAN. Tanda tangan itu bermaterai, tandanya negara hadir di situ. Tapi DPW malah ke petahana,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, PAN harus memanggil dirinya ketika memutuskan batal mendukungnya. Namun yang dia alami malah sebaliknya, tidak ada konfirmasi pembatalan.
“Saya tidak pernah dipanggil. Saya ketemu Zulkifli Hasan terakhir tanggal 18 Agustus 2020. Saya Tanya, apa saya masih didukung, dia bilang iya tidak ada masalah. Tanggal 19 Agustus PAN Kaltim saya surati, tapi tidak ada jawaban,” jelasnya.
Baca Juga: Pilkada Kukar Lawan Kotak Kosong, AYL : Saya Ditipu PAN
AYL tegas menyatakan dirinya dan seluruh pendukungan tidak akan tinggal diam. Dia bahkan tengah mengumpulkan bukti-bukti penipuan yang dilakukan PAN.
“Ini pasal penipuan, saya ditipu. Saya tidak bisa diam saja,” katanya.
AYL menyayangkan, Pilkada Kukar harus melawan kotak kosong.
“Demokrasi itu harus berjalan dengan baik, posisi itu tidak akan berubah kalau situasinya tetap begini,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Erliyando Saputra menyebut, berkas AYL–Suko tidak sah lantaran pasangan ini tidak diantar oleh pengurus inti partai pengusung yakni PAN.
Selain itu, formulir B-KWK koalisi parpol ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris PAN Kukar yang terdaftar di Sipol KPU Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?