Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 17:15 WIB
Video asusila yang diduga dilakukan oleh pelajar. [Antara/Ali Khumaini]
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.

Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat," jelasnya

Lebih lanjut, Donny menambahkan, saat video tersebut sudah dipublikasikan ke beberapa grup facebook, para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas

Mereka meminta uang sebesar Rp 4 juta dengan tawaran untuk menghapus postingan video tersebut. Lantaran takut, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.

"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinsial G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang betugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakahir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial," bebernya.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa selembar slip pengiriman uang sebesar Rp 4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan whatsapp serra handphone milik para pelaku.

Kekinian, para pelaku pemerasaan sudah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Eko Susanto

Baca Juga: Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas, Polisi Ungkap Ada Dugaan Pemerasan

Load More