Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Senin, 21 September 2020 | 20:35 WIB
ilustrasi korban pencabulan. (Ilustrasi: Shutterstock)

"Sesuai dengan aturan hukum korban yang dibawah umur tentunya mendapatkan pendampingan dari KPAAD Kalbar yang sejak awal dilaporkan dilakukan pendampingan sampai dengan proses pemeriksaan," tutupnya.

Kontributor : Eko Susanto

Load More