SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Laporan tersebut berkenaan dengan temuan paket bantuan berstiker yang diberikan kepada tenaga kesehatan. Stiker tersebut diduga menampilkan foto paslon petahana Sambas.
Hal itu dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Ekus.
"Laporan ini sudah kami terima dari masyarakat. Dilaporkan bahwa ditemukan satu paket bantuan yang di dalamnya ada stiker di Puskesmas Semparuk," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin (21/9/2020).
Ekus menuturkan sejak awal munculnya kabar tersebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan.
Bawaslu sudah meminta kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan penelusuran.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Panwas kecamatan untuk melakukan penelusuran, dan sampai sekarang masih dilakukan penelusuran siapa penemu pertamanya dan lain-lain," kata Ekus.
"Dan hari ini kami juga sudah meminta agar besok Panwascam bisa memanggil pihak Puskesmas untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Sebelumnya, kata dia, informasi awal bahwa yang pertama menerima bantuan itu adalah Kepala TU di Puskesmas Semparuk.
Baca Juga: Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas
"Informasi awal itu yang menerimanya adalah Kepala TU Puskesmas Semparuk, baru nanti disalurkan. Jadi kami minta keterangan dulu. Nanti mereka akan bahas juga di tingkat komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, perihal laporan masyarakat tersebut," kata dia.
Sementara itu, seorang warga bernama Amirudin mengatakan secara pribadi ia telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sambas.
Amir mengatakan dirinya saat ke Bawaslu Sambas melaporkan dua dugaan pelanggaran Pilkada Sambas yakni dugaan pelanggaran penyalahgunaan atau politisir bantuan ke tenaga kesehatan Non PNS dari BNPD.
"Untuk yang kedua dugaan penyalahgunaan kewenangan pasangan calon petahana terkait program dan kegiatan untuk kepentingan citra diri dan mempengaruhi atensi pemilih dalam Pilkada serentak 2020," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran ini disampaikan Amiruddin telah beredar di media sosial sehingga diirinya berinisiatif untuk melaporkan ke Bawaslu Sambas.
"Ya, dugaan pelanggaran ini telah beredar di media sosial, Nah jadi dari pada beredar di internet yang tidak terkontrol maka kita berinisiatif untuk melaporkan dan memperkuat temuan-temuan Bawaslu dikarenakan dalam bantuan itu ada stiker pasangan calon," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan