SuaraKalbar.id - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menyampaikan terkait gelar perkara perkembangan kasus dugaan pembunuhan ibu anak di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Kedua korban yaitu SS (39) dan putrinya GB (19) sebelumnya ditemukan tewas di rumah mereka dalam kondisi mengenaskan.
"Kita mempelajari kembali bukti-bukti apa yang kita dapatkan di TKP kemudian keterkaitannya dengan hal-hal lain yang dalam hal ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Komarudin kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Ia menerangkan sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dimintai keterangan oleh petugas. Dari hasil keterangan para saksi, belum adanya penjelasan yang mengarah terhadap pelaku.
"Sudah ada tujuh saksi kita mintai keterangan dan dari semuanya belum ada yang mengarah ke pelaku," lanjutnya.
Komarudin mengungkapkan, polisi masih mengumpulkan barang yang menjadi bukti dan fakta-fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
"Mohon saja doanya dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap misteri ini sehingga ada titik kejelasan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin menerangkan dalam mengembangkan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil visum dari kedua korban juga menjadi pertimbangan untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pontianak, Ada Bekas Luka dan Bercak Darah
"Masih bias seluruhnya dari fakta-fakta dan bukti yang kita temukan di lapangan masih sangat bias makanya kami masih intens dalam mengumpulkan tiap-tiap bukti yang memungkinkan ada keterkaitan dengan kasus yang dilaporkan," ujarnya.
Hingga kekinian, polisi masih melakukan indetifikasi mendalam terkait penyebab kematian korban.
"Sementara barang-barang yang kita amankan di tkp tentunya barang-barang yang juga yang nantinya akan cukup menguatkan yakni hasil visum. Kita belum tau luka-luka yang ditemukan ditubuh korban karena apa, kita masih menunggu hasil," ujarnya memungkasi.
Kontributor : Eko Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun