SuaraKalbar.id - AM hanya bisa tertunduk lesu saat petugas kepolisian meggiringnya ke Mapolresta Pontianak setelah melakukan rekontruksi kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
AM mengaku menyesal atas apa yang di perbuatnya. Ia sempat bercerita sebelumnya sempat bermasalah dengan sang istri.
Beberapa bulan lalu, AM dibuat jengkel lantaran sang istri membeli sebuah handphone tanpa sepengetahuannya. Ia juga menuturkan, dirinya pernah mendapati teman istrinya pernah mengirimi korban sebuah video mesum.
"Saya merasa menyesal atas perbuatan ini, karena pada waktu itu 3 bulan yang lalu, pernah saya mendapatkan HP istri saya membeli tanpa sepengetahuan saya dan tiba tiba ada teman dia mengirimkan video porno di HP Istri saya," katanya, di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Ricuh, Keluarga Mengamuk
Mengetahui hal itu, AM berniat melaporkan sang istri dan temannya ke Polisi melalui petunjuk orang yang diakuinya sebagai teman yang berada di Polda Kalbar. Namun hal urung dilakukan karena istrinya berjanji tidak mengulangi lagi.
"Pernah terjadinya itu saya laporkan ke Polda, saya minta bantu dengan namanya pak Dedy dan menemani saya pak Misno di Rasau tembuslah di Polda. Betul temannya ada mengirimkan video itu kepada istri saya, saya ditanya bapak mau damai, ya oke saya gak apa apa tapi jangan ulangi perbuatanya itu lagi kata saya," ujarnya.
Setelah itu, AM kembali bercertia, istrinya kemudian kembali ketahuan membeli handphone tanpa sepengetahuannya hingga ia gelapmata dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga istri memang saya akui kesalahan ini," sautnya lagi.
Ibu sekaligus nenek korban, Ngatinah menangis histeris lantaran tidak terima anaknya dibunuh pelaku. Ia meminta berulang kali aparat penegak hukum dapat menghukum mati AM, karena tak sebanding terhadap apa yang dilakukan kepada anak dan cucunya.
Baca Juga: Istri dan Anak Tewas Dibunuh, AM Minum Racun Sebelum Ditangkap
"Hukum mati saja itu dia pak, rugi saya anak dan cucu saya mati dia dihukum beberapa tahun sudah keluar itu percuma, saya tak rela pak, dari kecil saya membesarkan dia pak," ucap Ngatinah dengan nada kesal.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin menjelaskan tersangka diancam dengan pasal pasal 340, pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara semur hidup.
"Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tukasnya.
Kontributor : Eko Susanto
Berita Terkait
-
Reka Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Ricuh, Keluarga Mengamuk
-
Istri dan Anak Tewas Dibunuh, AM Minum Racun Sebelum Ditangkap
-
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak Pontianak Terungkap, Pelakunya Suami Korban
-
Asyik, Uniqlo Akan Buka Toko di Pontianak Tahun Depan
-
Pemkot Pontianak Siapkan Gedung Diklat Ruang Isolasi Pasien Positif Corona
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
BRI Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing Capai Rp89,9 Triliun
-
DPRD Kalbar Usut Status Pulau Pengikik yang Kini Jadi Milik Kepri
-
Transformasi Jadi Magnet, Kepercayaan Investor Global ke BBRI Menguat
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika