SuaraKalbar.id - AM hanya bisa tertunduk lesu saat petugas kepolisian meggiringnya ke Mapolresta Pontianak setelah melakukan rekontruksi kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
AM mengaku menyesal atas apa yang di perbuatnya. Ia sempat bercerita sebelumnya sempat bermasalah dengan sang istri.
Beberapa bulan lalu, AM dibuat jengkel lantaran sang istri membeli sebuah handphone tanpa sepengetahuannya. Ia juga menuturkan, dirinya pernah mendapati teman istrinya pernah mengirimi korban sebuah video mesum.
"Saya merasa menyesal atas perbuatan ini, karena pada waktu itu 3 bulan yang lalu, pernah saya mendapatkan HP istri saya membeli tanpa sepengetahuan saya dan tiba tiba ada teman dia mengirimkan video porno di HP Istri saya," katanya, di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Mengetahui hal itu, AM berniat melaporkan sang istri dan temannya ke Polisi melalui petunjuk orang yang diakuinya sebagai teman yang berada di Polda Kalbar. Namun hal urung dilakukan karena istrinya berjanji tidak mengulangi lagi.
"Pernah terjadinya itu saya laporkan ke Polda, saya minta bantu dengan namanya pak Dedy dan menemani saya pak Misno di Rasau tembuslah di Polda. Betul temannya ada mengirimkan video itu kepada istri saya, saya ditanya bapak mau damai, ya oke saya gak apa apa tapi jangan ulangi perbuatanya itu lagi kata saya," ujarnya.
Setelah itu, AM kembali bercertia, istrinya kemudian kembali ketahuan membeli handphone tanpa sepengetahuannya hingga ia gelapmata dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga istri memang saya akui kesalahan ini," sautnya lagi.
Ibu sekaligus nenek korban, Ngatinah menangis histeris lantaran tidak terima anaknya dibunuh pelaku. Ia meminta berulang kali aparat penegak hukum dapat menghukum mati AM, karena tak sebanding terhadap apa yang dilakukan kepada anak dan cucunya.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Ricuh, Keluarga Mengamuk
"Hukum mati saja itu dia pak, rugi saya anak dan cucu saya mati dia dihukum beberapa tahun sudah keluar itu percuma, saya tak rela pak, dari kecil saya membesarkan dia pak," ucap Ngatinah dengan nada kesal.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komaruddin menjelaskan tersangka diancam dengan pasal pasal 340, pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara semur hidup.
"Setelah menjalani pemeriksaan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tukasnya.
Kontributor : Eko Susanto
Berita Terkait
-
Reka Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Ricuh, Keluarga Mengamuk
-
Istri dan Anak Tewas Dibunuh, AM Minum Racun Sebelum Ditangkap
-
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak Pontianak Terungkap, Pelakunya Suami Korban
-
Asyik, Uniqlo Akan Buka Toko di Pontianak Tahun Depan
-
Pemkot Pontianak Siapkan Gedung Diklat Ruang Isolasi Pasien Positif Corona
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan