Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:58 WIB
Ratusan buruh geruduk Gedung DPRD Kalbar, Selasa (13/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pelajar yang menjadi provokator demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak. Pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat demo.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pelajar yang ditangkap berinsial YA.

“Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan 1 orang pelaku berinsial YA yang membuat grup WhatsApp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliaansi mahasiswa di Kota Pontianak," katanya kepada sejumlah wartawan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kalbar, Selasa (13/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anatur menemui pendemo. (Suara.com/Eko Susanto)

Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak.

Baca Juga: Diwarnai Pesimisme, Sudah 2 Pihak Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Pelaku juga membuat grup WhatsApp dengan nama “Futsal” yang terdiri dari 11 anggota. Di situ, YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan pilox.

"Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup WhatsApp tersebut," jelasnya.

"Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya," sambungnya.

Ratusan buruh geruduk Gedung DPRD Kalbar, Selasa (13/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, pada tanggal 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoaks dan menyesatkan di sosial media facebook dengan menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pasca demo oleh mahasiswa pada 8 dan 9 Oktober di gedung DPRD Provinsi Kalbar.

"Selanjutnya tim siber juga mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang memberikan komentar atau informasi hoax di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin," ucap Donny.

Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Janji Teruskan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law

Donny katakan bahwa terkait komentar pelaku di Facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa.

Ratusan buruh geruduk Gedung DPRD Kalbar, Selasa (13/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

"Pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta di mana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober di Kantor DPRD Kalbar," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar ini juga menambahkan untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoax yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber.

Dia meminta masyarakat Kalimantan Barat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kontributor : Eko Susanto

Load More