Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Pelaku pembacokan di Banjarmasin (ist)

SuaraKalbar.id - Seorang mahasiswa di Banjarmasin ditusuk lehernya karena dicemburi seorang lelaki yang usianya jauh lebih tua darinya. Si mahasiswa ditusuk karena pergi dengan istri orang lain.

Perempuan yang dia ajak pergi itu adalah istri MS (37). MS cemburu lalu tusuk leher M Ramadhani hingga bolong.

"Motif penganiayaan pelaku cemburu karena korban pernah menjemput istri pelaku di rumah,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, Rabu (14/10/2020) pagi.

M Ramadhani adalah pemuda berusia 22 tahun. Dia seorang mahasiswa yang beralamat di jalan Kelayan Besar II RT 006 RW 001 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Belanda Bakal Kembalikan Benda Sejarah, Ada Berlian 36 Karat Asal Kalsel

Korban pembacokan di Banjarmasin (ist)

Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan jalan Belitung Darat RT 020 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wita.

"Saat itu korban disuruh datang ke TKP oleh pelaku, kemudian sempat terjadi cekcok antara keduanya, lalu berujung penganiayaan dengan Sajam,” ujar Yadi.

Akibatnya Ramadhani mengalami luka di bagian belakang leher, leher sebelah kiri. Selain itu ada luka bacokan di bagian atas dada, tangan kanan dan luka sayat di tangan kiri.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)

Atas laporan tersebut pihak Polsek Banjarmasin Barat langsung bergerak di backup Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar berhasil meringkus pelaku pada Senin 12 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, di jalan Manarap Baru, Komplek Green Hunian Manarap 2, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Gara-gara Cewek, Wahyu Tega Potong Kelingking Teman Sendiri, Hampir Putus

"Pelaku berhasil kita amankan, dengan barang bukti sebilah pisau dengan panjang 15 cm," tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan sajam,” tutupnya.

Load More