SuaraKalbar.id - Seorang mahasiswa di Banjarmasin ditusuk lehernya karena dicemburi seorang lelaki yang usianya jauh lebih tua darinya. Si mahasiswa ditusuk karena pergi dengan istri orang lain.
Perempuan yang dia ajak pergi itu adalah istri MS (37). MS cemburu lalu tusuk leher M Ramadhani hingga bolong.
"Motif penganiayaan pelaku cemburu karena korban pernah menjemput istri pelaku di rumah,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, Rabu (14/10/2020) pagi.
M Ramadhani adalah pemuda berusia 22 tahun. Dia seorang mahasiswa yang beralamat di jalan Kelayan Besar II RT 006 RW 001 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Belanda Bakal Kembalikan Benda Sejarah, Ada Berlian 36 Karat Asal Kalsel
Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan jalan Belitung Darat RT 020 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wita.
"Saat itu korban disuruh datang ke TKP oleh pelaku, kemudian sempat terjadi cekcok antara keduanya, lalu berujung penganiayaan dengan Sajam,” ujar Yadi.
Akibatnya Ramadhani mengalami luka di bagian belakang leher, leher sebelah kiri. Selain itu ada luka bacokan di bagian atas dada, tangan kanan dan luka sayat di tangan kiri.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Atas laporan tersebut pihak Polsek Banjarmasin Barat langsung bergerak di backup Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar berhasil meringkus pelaku pada Senin 12 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, di jalan Manarap Baru, Komplek Green Hunian Manarap 2, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Gara-gara Cewek, Wahyu Tega Potong Kelingking Teman Sendiri, Hampir Putus
"Pelaku berhasil kita amankan, dengan barang bukti sebilah pisau dengan panjang 15 cm," tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan sajam,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
-
Anggota Polres Yahukimo Dibacok OTK di RSUD Dekai Saat Jenguk Pacar, Polisi Buru Pelaku
-
Urat Jari Putus, Detik-detik Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok: Bermula Neduh di Warkop!
-
Sadis, Pegawai Kejaksaan Dibacok di Depok, Pelaku: Mampus Lu!
-
Ngeri! Residivis Bacok Jaksa di Deli Serdang, Polisi Buru Pelaku Lain
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!