Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:10 WIB
Anggota Pos Lubuk Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menggagalkan penyelundupan 24 botol miras (minuman keras) dan tiga jeriken racun rumput oleh oknum di Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Antara/Ist)

SuaraKalbar.id - Prajurit TNI yang tergabung dalam tim Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menggagalkan upaya penyelundupan 24 botol minuman keras atau miras dan tiga jeriken racun rumput oleh warga di Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kec. Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Sanggau, Rabu (14/10/2020), mengatakan terungkapnya kasus penyelundupan itu saat tim melakukan patroli rutin di kawasan perbatasan.

Saat melakukan patroli ada warga yang melihat satu orang mencurigakan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tikus di JIPP atau Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan sektor Pos Lubuk Tengah dengan ciri-ciri menggunakan kaos oblong putih, celana pendek hitam, dan membawa tas ransel warna hitam.

"Mendapat informasi itu Danpos Lubuk Tengah langsung memerintahkan enam orang anggotanya untuk melaksanakan penghadangan di jalur JIPP itu," kata Alim.

Baca Juga: 4 Lokasi Tes Swab COVID-19 Gratis di Pontianak dan Kalimantan Barat

Kemudian, sekitar pukul 21.20 WIB mereka melihat cahaya yang muncul dari jalan menuju JIPP, sehingga anggota langsung mengejar orang tersebut. Namun orang itu melempar sebuah karung ke arah semak-semak dan melarikan diri masuk kembali ke dalam hutan menuju ke Malaysia.

Setelah diperiksa, karung yang berlapis dua tersebut berisi sebanyak 12 botol minuman keras jenis Vodka, kemudian 12 botol Arak Guci, dan tiga jeriken racun rumput sebanyak 12 liter.

"Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di perbatasan dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dilewati pelaku penyelundupan," ujarnya. (Antara)

Load More