Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:08 WIB
Ilustrasi kelompok LGBT di AS (Shutterstock).

Singkat cerita, setelah pulang, Praka P kembali menghubungi Pratu M. Mereka pun bertemu dan bercinta lagi.

Praka P dan Pratu M hubungan seks di hotel di daerah Ungaran, Semarang.

2. Ketahuan dan Diadili

Ilustrasi bendera pelangi identik dengan kaum Gay dan Lesbian. [Shutterstock]

Benih asmara berbeda mereka mulai dilihat pimpinannya. Akhirnya Praka P diadili.

Baca Juga: Kisah Kasih Prajurit TNI Homo Praka P, ML di Asrama Hingga LDR ke Lebanon

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

3. Diputus Bersalah karena Homoseksual

Ilustrasi pasangan homoseksual (Shutterstock).

Keputusan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Baca Juga: TNI Bakal Beri Sanksi Tegas ke Prajurit yang Terbukti LGBT

“Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” sambungnya.

Load More