Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:02 WIB
ilustrasi hp. [shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang laki-laki berinisial BA berurusan dengan polisi karena tersandung kasus pencurian.

BA nekat mencuri ponsel atau hp milik mantan wakil gubernur di pesawat yang ditumpanginya bersama korban.

Pria tersebut kini harus menanggung perbuatannya. BA ditangkap polisi belum lama ini.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan korban pencurian adalah mantan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri.

Baca Juga: Tahun 2019 Angka Perceraian di Kalimantan Timur Melonjak Naik

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2020. HP milik Rosehan raib dibawa seseorang saat tiba di Bandara Syamsudin Noor.

“Bapak Rosehan baru sadar handphone miliknya hilang saat sudah turun dari pesawat. Beliau kemudian mencoba menanyakannya kepada pihak maskapai penerbangan. Namun, setelah diperiksa kembali di kursi yang diduduki Rosehan, pihak maskapai tak menemukan handphone yang dimaksud," ujar Doni seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com --jaringan Suara.com, Kamis (22/10/2020).

Doni mengatakan sebenarnya, Rosehan juga mencoba menghubungi nomor handphone miliknya tersebut.

Namun, usaha itu sia-sia lantaran telepon tersebut tidak tersambung karena telah dimatikan pencuri.

Akibat kejadian ini, elite politikus PDI Perjuangan itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Baca Juga: Disimpan di Jok Motor, Uang Tunjangan PNS Merangin Hilang Digondol Maling

Tak berselang lama pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokan data penumpang yang ada di dalam pesawat yang ditumpagi Rosehan.

Hasilnya, seorang penumpang berinisial BA (48), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga telah melakukan pencurian handphone tersebut.

Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

Dugaan itu terbukti, ketika pihak kepolisian mengamankan BA di tempat tinggalnya pada Selasa (20/10). Dari tangan pelaku, polisi menemukan handphone milik Rosehan tersebut.

Setelah digiring ke kantor polisi, BA mengaku perbuatannya. Ia mengaku mengambil handphone milik Rosehan yang sebenarnya tertinggal di pesawat.

Tersangka berdalih telah melaporkan handphone Rosehan yang tertinggal itu kepada pramugari pesawat.

“Hanya saja saat disuruh pihak pramugari untuk menyerahkan handphone tersebut ke petugas AVSEC Bandara Syamsudin Noor, tersangka tidak melakukannya. Tersangka membawa handphone Rosehan keluar dari bandara menggunakan tas ransel. Lalu, setelah keluar, tersangka melanjutkan perjalannya ke Kabupaten Tanah Bumbu,” terang Doni.

Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)

BA juga dengan sengaja mencabut SIM Card yang tertanam di handphone milik Rosehan, guna mengganti nomor baru handphone tersebut. Setelah itu, ia mengaktifkan mode ulang handphone tersebut, untuk dipakai sehari-hari.

“Tapi sebelum handphone itu digunakan, kami dari pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Handphone ini menjadi barang bukti, termasuk juga manifest pesawat, SIM Card, boardingpass, serta tas ransel yang digunakam tersangka,” ucap Doni.

Atas perbuatannya, BA disangkakan pasal 362 ayat 1 tentang tindak tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Load More