SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan Nek Aki, warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang merudapaksa anak di bawah umur.
Lansia berusia 72 tahun itu tega menyetubuhi mawar (nama samaran), bocah berumur 9 tahun. Korban masih kelas III SD dan merupakan anak tetangga pelaku.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.
Dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Rahmad mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, (30/10/2020) pagi. Kala itu, Mawar berada di rumah sedangkan orang tuanya pergi ke sawah.
Baca Juga: Kronologis Gadis Batam Mau Ditelanjangi dan Diperkosa di Marina
Sekitar pukul 10.00 WIB, kedua orang tua Mawar pulang dari sawah. Namun sang anak tidak ada di rumah. Mawar baru pulang pukul 11.00 WIB dan mengeluarkan selembar uang Rp10 ribu.
Terang saja, kedua orang tua kaget melihat anaknya tiba-tiba membawa uang hingga kemudian bertanya. Mawarpun menjawab, kalau dirinya diberi uang oleh Nek Aki.
Sang ibu yang curiga lantas mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mawar karena tiba-tiba mendapat uang dari Nek Aki.
Di saat itulah, Mawar yang mulai ketakutan karena dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.
Ia menjawab, disuruh tinggal di rumah bersama Nek Aki, sedangkan temannya diminta pergi berbelanja ke toko.
Baca Juga: Puskesmas Anjongan Ditutup Sementara, 3 Nakes Positif Corona
Nek Aku lalu mengajak Mawar ke kamar dan menutup pintu. Setelah itu membuka celananya dan memasukkan kemaluan ke organ intimnya. Begitu ada sperma, Nek Aki menyuruh Mawar untuk membersihkannya.
Setelah kejadian, Mawar kemudian diberi uang Rp10ribu untuk tutup mulut. Kontan saja, mengalirnya cerita polos sang anak itu, membuat kedua orang tua korban berang bukan kepalang.
Mereka mendatangi ke Ketua RT setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siantan di Jungkat.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan bergerak cepat. Namun saat hendak ditangkap, Nek Aki sempat melarikan diri keluar Kecamatan Jongkat meski gagal.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Nek Aki, Senin (2/11/2020). Sejumlah barang bukti pun diamankan.
“Selain tersangka Nek Aki, sebelumnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam kuning, satu helai celana panjang hitam dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar," kata Rahmad Kartono.
Hingga berita ini diturunkan, Nek Aki masih mendekam di Mapolsek Siantan guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Keluarga Pelaku Tak Tahu Anaknya Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari di Tangerang, Kok Bisa?
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Pengakuan Teman Lama Abi Sudirman soal Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An Nur Bikin Syok: setelah Salat...
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan