Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 03 November 2020 | 07:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan Nek Aki, warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang merudapaksa anak di bawah umur.

Lansia berusia 72 tahun itu tega menyetubuhi mawar (nama samaran), bocah berumur 9 tahun. Korban masih kelas III SD dan merupakan anak tetangga pelaku.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.

Dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Rahmad mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, (30/10/2020) pagi. Kala itu, Mawar berada di rumah sedangkan orang tuanya pergi ke sawah.

Baca Juga: Kronologis Gadis Batam Mau Ditelanjangi dan Diperkosa di Marina

Sekitar pukul 10.00 WIB, kedua orang tua Mawar pulang dari sawah. Namun sang anak tidak ada di rumah. Mawar baru pulang pukul 11.00 WIB dan mengeluarkan selembar uang Rp10 ribu.

Terang saja, kedua orang tua kaget melihat anaknya tiba-tiba membawa uang hingga kemudian bertanya. Mawarpun menjawab, kalau dirinya diberi uang oleh Nek Aki.

Sang ibu yang curiga lantas mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mawar karena tiba-tiba mendapat uang dari Nek Aki.

ilustrasi pencabulan

Di saat itulah, Mawar yang mulai ketakutan karena dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

Ia menjawab, disuruh tinggal di rumah bersama Nek Aki, sedangkan temannya diminta pergi berbelanja ke toko.

Baca Juga: Puskesmas Anjongan Ditutup Sementara, 3 Nakes Positif Corona

Nek Aku lalu mengajak Mawar ke kamar dan menutup pintu. Setelah itu membuka celananya dan memasukkan kemaluan ke organ intimnya. Begitu ada sperma, Nek Aki menyuruh Mawar untuk membersihkannya.

Setelah kejadian, Mawar kemudian diberi uang Rp10ribu untuk tutup mulut. Kontan saja, mengalirnya cerita polos sang anak itu, membuat kedua orang tua korban berang bukan kepalang.

Mereka mendatangi ke Ketua RT setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siantan di Jungkat.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan bergerak cepat. Namun saat hendak ditangkap, Nek Aki sempat melarikan diri keluar Kecamatan Jongkat meski gagal.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Nek Aki, Senin (2/11/2020). Sejumlah barang bukti pun diamankan.

“Selain tersangka Nek Aki, sebelumnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam kuning, satu helai celana panjang hitam dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar," kata Rahmad Kartono.

Hingga berita ini diturunkan, Nek Aki masih mendekam di Mapolsek Siantan guna proses hukum lebih lanjut.

Load More