Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 06 November 2020 | 16:21 WIB
Ilustrasi bayi (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Penemuan bayi dalam plastik merah tergeletak di pinggir jalan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menggegerkan warga. Saat ditemukan, ari-ari bayi masih melekat.

Bai itu ditemukan warga di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (4/11/2020) pagi.

Tak butuh waktu lama, pelaku pembuang bayi itu berhasil diungkap oleh polisi. Pelakunya tak lain adalah FI (23) yang merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.

"Setelah 20 jam setelah kejadian, tim mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembungaan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi di penginapan Cendrawasih kamar nomor dua," ungkap AKBP Wuryantono seperti dikuti[ dari ketapang.suaraklbar.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (6/11)

Baca Juga: Miris! Sembilan Nakes Puskesmas Teriak Bengkayang Positif Corona

Wuryantono mengungkap menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak lama FI memasukkan bayinya ke dalam plastik lalu membuangnya di tepi jalan atas jembatan.

Sebelum membuang anaknya, pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa persalinan. setelah itu, FI membawa bayinya dengan kendaraan roda lalu dan meletakkanya di pinggir jembatan kecil Jalan Sungai Karya.

"Selanjutnya pelaku kembali ke penginapan Cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas"," Wuryantono.

Selain mengamanakna pbarang bukti berupa satu unit Sepada Motor Honda Beet, satu lembar daster warna kuning.

Baca Juga: Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19

Lebih lanjut, Wuryantono menambahkan, pihaknya menetapkan FI sebagai tersangka tunggal pembuang bayi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sendiri diancam dengan pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun enam bulan," ujarnya memungkasi.

Load More