SuaraKalbar.id - Satu akun media sosial diduga milik aparatur sipil negara (ASN) di Bengkayang, Kalimantan Barat terpantau tak netral jelang Pilkada 2020.
Akun yang digunakan ASN tersebut merupakan akun Facebook. Terkait hal itu, Bawaslu Bengkayang melakukan penyelidikan mendalam.
Tujuannya untuk memastikan kebenaran pemilik akun tersebut adalah ASN atau bukan.
"Kita sedang mendalami dan sedang melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap satu akun media sosial di facebook ASN di Bengkayang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga: LPSDK Pilwalkot Medan: Akhyar Rp1,035 Miliar dan Bobby Rp 2,3 Miliar
Yosef menegaskan, jika benar akun tersebut pemiliknya makan akan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Kendati saat ini, ia belum bisa menjabarkan dan membuka status di media sosial yang diduga milik ASN tersebut.
“Kita terus mengingatkan kepada kawan-kawan ASN untuk tetap netral,” sambung Yosef.
Yosef juga mengingatkan kepada pasangan hidup dari calon Bupati atau pun wakil Bupati yang berstatus ASN ikut dalam berkampanye hendaknya sudah cuti ataupun bertindak pasif.
Pasangan hidup tersebut yang berstatus ASN dijelaskan Yosef, tidak dibolehkan untuk memakai pakaian dinas, ataupun atribut lainnya yang mendukung ke suami atau pun istrinya dalam berkampanye.
“Bagi istri atau suami dari pasangan calon yang berstatus ASN wajib mengajukan cuti kalau ingin ikut suami atau istri berkampanye. Nah, pasangan hidup itu hanya boleh bertindak pasif, tidak mengenakan atribut mendukung ataupun kode-kode dukungan untuk sang suami ataupun istri. Lebih hanya ikut mendampingi tidak boleh, pasif lah,” ucap Yosef.
Baca Juga: Pengamat: Covid-19 dan Honor Rendah Bikin Warga Ogah Jadi Petugas TPS
Yosef menjelaskan, cuti diajukan kepada instansi di mana ASN tersebut bertugas. Selain surat cuti, pada saat mengikuti kampanye, pasangan hidup dari pasangan calon juga harus bertingkah pasif.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini