SuaraKalbar.id - Satu akun media sosial diduga milik aparatur sipil negara (ASN) di Bengkayang, Kalimantan Barat terpantau tak netral jelang Pilkada 2020.
Akun yang digunakan ASN tersebut merupakan akun Facebook. Terkait hal itu, Bawaslu Bengkayang melakukan penyelidikan mendalam.
Tujuannya untuk memastikan kebenaran pemilik akun tersebut adalah ASN atau bukan.
"Kita sedang mendalami dan sedang melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap satu akun media sosial di facebook ASN di Bengkayang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi, Minggu (8/11/2020).
Yosef menegaskan, jika benar akun tersebut pemiliknya makan akan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Kendati saat ini, ia belum bisa menjabarkan dan membuka status di media sosial yang diduga milik ASN tersebut.
“Kita terus mengingatkan kepada kawan-kawan ASN untuk tetap netral,” sambung Yosef.
Yosef juga mengingatkan kepada pasangan hidup dari calon Bupati atau pun wakil Bupati yang berstatus ASN ikut dalam berkampanye hendaknya sudah cuti ataupun bertindak pasif.
Pasangan hidup tersebut yang berstatus ASN dijelaskan Yosef, tidak dibolehkan untuk memakai pakaian dinas, ataupun atribut lainnya yang mendukung ke suami atau pun istrinya dalam berkampanye.
“Bagi istri atau suami dari pasangan calon yang berstatus ASN wajib mengajukan cuti kalau ingin ikut suami atau istri berkampanye. Nah, pasangan hidup itu hanya boleh bertindak pasif, tidak mengenakan atribut mendukung ataupun kode-kode dukungan untuk sang suami ataupun istri. Lebih hanya ikut mendampingi tidak boleh, pasif lah,” ucap Yosef.
Baca Juga: LPSDK Pilwalkot Medan: Akhyar Rp1,035 Miliar dan Bobby Rp 2,3 Miliar
Yosef menjelaskan, cuti diajukan kepada instansi di mana ASN tersebut bertugas. Selain surat cuti, pada saat mengikuti kampanye, pasangan hidup dari pasangan calon juga harus bertingkah pasif.
“Pasangan hidup berstatus ASN saat mengikuti kampanye, tidak boleh ikut meneriakkan yel-yel atau isyarat lain yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon, dan ASN itu tentunya juga tidak boleh menggunakan atribut partai ataupun atribut kampanye pasangan calon," kata Yosef.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau menemukan pasangan yang melanggar ketentuan ASN tersebut.
“Kita berharap pada Pilkada kali ini tidak ada pasangan hidup calon berstatus ASN yang dikenakan sanksi,” kata Yosef memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron