Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 09 November 2020 | 11:08 WIB
Ilustrasi Facebook (Unsplash)

SuaraKalbar.id - Satu akun media sosial diduga milik aparatur sipil negara (ASN) di Bengkayang, Kalimantan Barat terpantau tak netral jelang Pilkada 2020.

Akun yang digunakan ASN tersebut merupakan akun Facebook. Terkait hal itu, Bawaslu Bengkayang melakukan penyelidikan mendalam.

Tujuannya untuk memastikan kebenaran pemilik akun tersebut adalah ASN atau bukan.

"Kita sedang mendalami dan sedang melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap satu akun media sosial di facebook ASN di Bengkayang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: LPSDK Pilwalkot Medan: Akhyar Rp1,035 Miliar dan Bobby Rp 2,3 Miliar

Yosef menegaskan, jika benar akun tersebut pemiliknya makan akan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Kendati saat ini, ia belum bisa menjabarkan dan membuka status di media sosial yang diduga milik ASN tersebut.

“Kita terus mengingatkan kepada kawan-kawan ASN untuk tetap netral,” sambung Yosef.

Yosef juga mengingatkan kepada pasangan hidup dari calon Bupati atau pun wakil Bupati yang berstatus ASN ikut dalam berkampanye hendaknya sudah cuti ataupun bertindak pasif.

Pasangan hidup tersebut yang berstatus ASN dijelaskan Yosef, tidak dibolehkan untuk memakai pakaian dinas, ataupun atribut lainnya yang mendukung ke suami atau pun istrinya dalam berkampanye.

Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

“Bagi istri atau suami dari pasangan calon yang berstatus ASN wajib mengajukan cuti kalau ingin ikut suami atau istri berkampanye. Nah, pasangan hidup itu hanya boleh bertindak pasif, tidak mengenakan atribut mendukung ataupun kode-kode dukungan untuk sang suami ataupun istri. Lebih hanya ikut mendampingi tidak boleh, pasif lah,” ucap Yosef.

Baca Juga: Pengamat: Covid-19 dan Honor Rendah Bikin Warga Ogah Jadi Petugas TPS

Yosef menjelaskan, cuti diajukan kepada instansi di mana ASN tersebut bertugas. Selain surat cuti, pada saat mengikuti kampanye, pasangan hidup dari pasangan calon juga harus bertingkah pasif.

“Pasangan hidup berstatus ASN saat mengikuti kampanye, tidak boleh ikut meneriakkan yel-yel atau isyarat lain yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon, dan ASN itu tentunya juga tidak boleh menggunakan atribut partai ataupun atribut kampanye pasangan calon," kata Yosef.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau menemukan pasangan yang melanggar ketentuan ASN tersebut.

“Kita berharap pada Pilkada kali ini tidak ada pasangan hidup calon berstatus ASN yang dikenakan sanksi,” kata Yosef memungkasi. (Antara)

Load More