SuaraKalbar.id - Setelah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memberlakukan jam malam malam mulai hari ini Senin (9/11/2020) hingga dua pekan mendatang.
Berdasarkan hasil rapat Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas warga guna mencegah penyebaran virus corona.
Salah satunya dengan membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Ini juga berlaku bagi fasilitas umum seperti seperti warung kopi, kafe, rumah makan dan sebagainya.
"Kami akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Selain itu, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari.
Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," imbuhnya.
Edi menambahkan pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.
"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Zona Merah Covid-19, Aktivitas Kerumunan di Pontianak Dibatasi
Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, dan penyelenggara wajib mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.
"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," katanya.
Saat ini, Pemkot Pontianak sedang mempersiapkan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, yang bertugas membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan Covid-19. Termasuk warganya yang terpapar Covid-19.
"Hal ini agar bisa dipantau untuk pemulihan kesehatannya sehingga tidak menularkan ke lainnya," kata Edi.
Ia mengimbau, kepada warga Pontianak yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, hendaknya tetap berada di rumah karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus.
Lebih lanjut, Edi mengakui mobilitas masyarakat menjadi satu diantara kendala yang dihadapi, baik itu mobilitas antar kabupaten atau kota maupun antar pulau sebab transportasi udara dan laut masih berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan