Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 09 November 2020 | 21:55 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

SuaraKalbar.id - Setelah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memberlakukan jam malam malam mulai hari ini Senin (9/11/2020) hingga dua pekan mendatang.

Berdasarkan hasil rapat Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas warga guna mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Ini juga berlaku bagi fasilitas umum seperti seperti warung kopi, kafe, rumah makan dan sebagainya.

"Kami akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga: Zona Merah Covid-19, Aktivitas Kerumunan di Pontianak Dibatasi

Selain itu, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari.

Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Ilustrasi - Petugas menutup jalan di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

"Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," imbuhnya.

Edi menambahkan pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.

"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19

Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, dan penyelenggara wajib mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

Load More