SuaraKalbar.id - Sebanyak lima orang warga yang berolaharaga di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak, Kalimantan Barat terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu berdasarkan hasil tes swab ang dilakukan di kawasan Stadion SSA Pontianak tersebut, Minggu (9/11/2020).
Diketahui, puluhan orang yang berolahraga di GOR Pontianak mengikuti tes swab massal. Hasilnya ada belasan orang reaktif Covid-19. Terbaru, lima orang dinyatakan positif virus corona.
"Lima orang yang hasil tes usapnya positif Covid-19 it dari sebanyak 16 orang. Sebelumnya dilakukan tes cepat hasil reaktif dari sebanyak 89 yang menjalani tes cepat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Rabu (12/11/2020).
Dia menjelaskan dari 15 orang yang reaktif, baru 14 orang yang diperiksa di laboratorium RSUD Untan Pontianak, dan hasilnya lima orang positif Covid-19.
"Sementara untuk hasil tes usap terhadap sebanyak 17 reaktif dari 200 pengunjung warung kopi yang dilakukan tes cepat, Sabtu malam (7/11), hasil tes usapnya belum keluar," kata Sidiq.
Untuk diketahui, sejak Senin (9/11) Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Kemudian, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Edi menambahkan pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Pontianak Melandai, Turun ke Zona Oranye
"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.
"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus