SuaraKalbar.id - Sebanyak lima orang warga yang berolaharaga di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak, Kalimantan Barat terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu berdasarkan hasil tes swab ang dilakukan di kawasan Stadion SSA Pontianak tersebut, Minggu (9/11/2020).
Diketahui, puluhan orang yang berolahraga di GOR Pontianak mengikuti tes swab massal. Hasilnya ada belasan orang reaktif Covid-19. Terbaru, lima orang dinyatakan positif virus corona.
"Lima orang yang hasil tes usapnya positif Covid-19 it dari sebanyak 16 orang. Sebelumnya dilakukan tes cepat hasil reaktif dari sebanyak 89 yang menjalani tes cepat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Rabu (12/11/2020).
Dia menjelaskan dari 15 orang yang reaktif, baru 14 orang yang diperiksa di laboratorium RSUD Untan Pontianak, dan hasilnya lima orang positif Covid-19.
"Sementara untuk hasil tes usap terhadap sebanyak 17 reaktif dari 200 pengunjung warung kopi yang dilakukan tes cepat, Sabtu malam (7/11), hasil tes usapnya belum keluar," kata Sidiq.
Untuk diketahui, sejak Senin (9/11) Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Kemudian, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Edi menambahkan pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Pontianak Melandai, Turun ke Zona Oranye
"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.
"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak