SuaraKalbar.id - Ancaman penggal kepala kepada penghina Nabi Muhammad digaungkan Habib Rizieq Shihab dalam potongan ceramahnya yang viral di media sosial. Habib Rizieq menyebut penghina nabi dan ulama wajib diproses oleh polisi.
Jika polisi tak turun tangan, Habib Rizieq menyebut kepala si penghina akan dipenggal.
Muncul pertanyaan mengenai hukuman bagi penghina nabi. Apakah benar seorang penghina nabi atau ulama harus dihukum dengan cara dibunuh?
Kisah Penghina Rasulullah Dibunuh
Mengutip dari artikel Islami.co, ada tiga riwayat yang menceritakan tentang seorang yang menghina nabi di era kepemimpinan Rasulullah.
Dalam riwayat pertama, dikisahkan seorang pembesar Bani Umayyah bernama Al Hakam bin Abi Al-Ash meniru gaya berjalan Nabi Muhammad Saw. Aksi tersebut diketahui oleh Rasulullah.
Rasulullah langsung mendoakan agar cara berjalannya yang mengejek dan merendahkan itu terus ia lakukan hingga mati. Akhirnya, ia menerima akibat dari doa Rasulullah.
Dalam berbagai riwayat, Al-Hakam bin Abi Al-Ash diusir dari Madinah ke Thaif karena perlakuan tak hormat kepada Rasulullah.
Dalam kisah lain yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Al-Jami As-Sahih dan beberapa kitab hadis lainnya, ada seorang budak wanita hamil yang sering mencaci maki Rasulullah.
Baca Juga: Klarifikasi Acara Habib Rizieq, Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Ketua RT
Seorang sahabat Rasulullah yang buta, yang merupakan suami budak itu, membunuh istrinya yang bekas budak.
Saat peristiwa pembunuhan itu dilaporkan ke Rasulullah, sang pembunuh tak dihukum qishash. Dalam hadis disebutkan darahnya hadar atau sia-sia dan pembunuhnya tidak dijatuhi hukuman qishash.
Masih dari sumber yang sama, dikisahkan seorang Yahudi wanita gemar menghina Rasulullah. Akhirnya ada seorang sahabat Rasulullah yang membunuhnya karena geram dengan tindakannya itu.
Beda Pendapat Ulama
Berdasarkan dua riwayat terakhir, sejumlah ulama sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang muslim yang menghina Nabi.
Ejekan dan hinaan kepada Nabi juga dianggap telah membuatnya murtad dari Islam sehingga harus dibunuh. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Taymiyyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan