SuaraKalbar.id - Ancaman penggal kepala kepada penghina Nabi Muhammad digaungkan Habib Rizieq Shihab dalam potongan ceramahnya yang viral di media sosial. Habib Rizieq menyebut penghina nabi dan ulama wajib diproses oleh polisi.
Jika polisi tak turun tangan, Habib Rizieq menyebut kepala si penghina akan dipenggal.
Muncul pertanyaan mengenai hukuman bagi penghina nabi. Apakah benar seorang penghina nabi atau ulama harus dihukum dengan cara dibunuh?
Kisah Penghina Rasulullah Dibunuh
Mengutip dari artikel Islami.co, ada tiga riwayat yang menceritakan tentang seorang yang menghina nabi di era kepemimpinan Rasulullah.
Dalam riwayat pertama, dikisahkan seorang pembesar Bani Umayyah bernama Al Hakam bin Abi Al-Ash meniru gaya berjalan Nabi Muhammad Saw. Aksi tersebut diketahui oleh Rasulullah.
Rasulullah langsung mendoakan agar cara berjalannya yang mengejek dan merendahkan itu terus ia lakukan hingga mati. Akhirnya, ia menerima akibat dari doa Rasulullah.
Dalam berbagai riwayat, Al-Hakam bin Abi Al-Ash diusir dari Madinah ke Thaif karena perlakuan tak hormat kepada Rasulullah.
Dalam kisah lain yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Al-Jami As-Sahih dan beberapa kitab hadis lainnya, ada seorang budak wanita hamil yang sering mencaci maki Rasulullah.
Baca Juga: Klarifikasi Acara Habib Rizieq, Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Ketua RT
Seorang sahabat Rasulullah yang buta, yang merupakan suami budak itu, membunuh istrinya yang bekas budak.
Saat peristiwa pembunuhan itu dilaporkan ke Rasulullah, sang pembunuh tak dihukum qishash. Dalam hadis disebutkan darahnya hadar atau sia-sia dan pembunuhnya tidak dijatuhi hukuman qishash.
Masih dari sumber yang sama, dikisahkan seorang Yahudi wanita gemar menghina Rasulullah. Akhirnya ada seorang sahabat Rasulullah yang membunuhnya karena geram dengan tindakannya itu.
Beda Pendapat Ulama
Berdasarkan dua riwayat terakhir, sejumlah ulama sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang muslim yang menghina Nabi.
Ejekan dan hinaan kepada Nabi juga dianggap telah membuatnya murtad dari Islam sehingga harus dibunuh. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Taymiyyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah