Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 24 November 2020 | 10:57 WIB
Hamdi Jafar saat mendatangi Polda Kalbar melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Calon Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Hamdi Jafar menjadi melaporkan seorang berinisial RFS ke polisi.

RFS dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Akibat tindakan tersebut Hamdi Jafar merugi sebesar Rp 220 juta.

Hamdi resmi melaporkan RFS ke Kepolisian Daerah atau Polda Kalimantan Barat, Senin (23/11/2020).

"Itu masalah pekerjaan, saya dihubungi pelaku pada Februari 2020 dan pelaku meminta Rp 220 juta untuk administrasi PPATK dan OJK untuk proses pencairan, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dan tidak ada itikad baik dari pelaku," ujar Hamdi Jafar seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/11).

Baca Juga: Tipu Pacar Sendiri Hingga Ratusan Juta Rupiah, Jacko Ngarep Bisa Balikan

Dia mengatakan, secara pribadi belum terlalu mengenal pelaku, karena awalnya hanya dikenalkan seorang temannya, hingga akhirnya rutin komunikasi dan sempat bertemu di Jakarta pada 1 Maret 2020.

Menurut Hamdi, pelaku menawarkan diri untuk membantu proses pencairan modal yang di perlukan, tetapi pelaku meminta uang sebesar Rp 220 juta.

"Saya bertemu di Jakarta pelaku meminta uang sekitar Rp220 juta dan saya tidak curiga makanya pada 2 Maret 2020 saya transfer Rp 20 juta ke rekening pelaku, kemudian 5 Maret 2020, saya kirim lagi Rp 200 juta dan bukti transfer itu ada saya simpan," ucap Hamdi Jafar.

Hamdi mengaku kecewa, karena setelah persyaratan dilengkapi uang yang dijanjikan pelaku tidak ada kejelasan, sehingga dirinya meminta pelaku mengembalikan uang Rp 220 juta tersebut, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pelaku.

"Saya berpikir positif terhadap RFS (pelaku) kami mencoba selesaikan secara kekeluargaan, tetapi pelaku tidak ada itikad baik, makanya saya lapor ke polisi saya tempuh jalur hukum," jelas mantan anggota DPRD Kapuas Hulu tersebut.

Baca Juga: Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Rumah Pacar, MR Divonis 3 Tahun Bui

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Sementara terkait pelaporan tersebut, Humas Polda Kalbar belum bisa dimintai keterangan.

Load More