Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 24 November 2020 | 19:12 WIB
Ilustrasi demonstrasi. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melaporkan seorang peserta demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ke polisi,  Kamis (12/11/2020) atas dugaan perkataan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Pendemo tersebut dipolisikan lantaran mencaci maki Sutarmidji saat aksi unjuk rasa.

Terkini, penyidik Polresta Pontianak telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus tersebut.

"Saat ini kasus itu masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan hingga kini sudah tiga orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komarudin di Pontianak, Selasa.

Baca Juga: Geram Dimaki Mahasiswi, Sutarmidji Bakal Lapor Polisi

Dari ketiga saksi tersebut, kata dia, salah satu korlap aksi dan orang-orang yang berada di sekitar terlapor berinisial PD saat melakukan unjuk rasa.

"Pemeriksaan saksi itu terkait dengan keberadaan terlapor saat aksi unjuk rasa. Selanjutnya, siapa yang mengajak terlapor untuk unjuk rasa dan lainnya," katanya.

Terlapor berinisial PD adalah anak di bawah umur sehingga dalam kasus ini harus dan telah mendapatkan pendampingan oleh KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar.

"Untuk terlapor, sudah kami minta keterangan dan didampingi oleh KPPAD Kalbar," ujarnya.

Sebelumnya, pendemo berinisial PD yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja telah meminta maaf secara terbuka melalui video rekaman yang beredar media sosial, Rabu (11/11).

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law, Gerbang Utama DPR Ditutupi Spanduk Raksasa Buruh

Pada video yang berdurasi selama 32 detik ini, PD meminta maaf kepada Sutarmidji atas makiannya saat orasi yang dilakukan di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (10/11). PD meminta maaf dan mengaku menyesal atas perkataannya itu.

Kendati telah ada permintaan maaf, Sutarmidji menegaskan bahwa proses hukum atas makian itu tetap lanjut. (Antara).

Load More