SuaraKalbar.id - Daftar calon kepala daerah terkaya diliris. 3 besar di antaranya dari Kalimantan.
Kepala daerah terkaya adalah calon wakil gubernur Kalimantan Selatan Muhidin dengan nilai harta Rp 674.227.888.866.
Hal ini berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Muhidin mencatatkan nilai harta tertinggi yaitu sebesar Rp674.227.888.866 dengan nilai aset terbesar berupa 19 harta tidak bergerak dengan total sebesar Rp 293.600.695.000.
Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil calon wakil bupati Kabupaten Sijunjung Indra Gunalan yang melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp3.550.090.050. Defisit tersebut disebabkan adanya kepemilikan utang sebesar Rp7,9 miliar.
"Kalau dia kepilih kita klarifikasi kok bisa harta defisit maju (pilkada), ada juga calon bupati Nabire hartanya Rp15 juta, kampanyenya bagaimana ya? Entah dia melaporkan benar atau tidak benar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Pahala berharap masyarakat yang akan mengikuti pilkada di daerah tersebut juga mencermati jumlah harta kekayaan calon kepala daerah tersebut.
"Kok boleh ya minus?" tambah Pahala.
Berikut adalah daftar calon kepala daerah terkaya:
Baca Juga: Pilkada 2020: Calon Kepala Daerah Perempuan Lebih Kaya dari Calon Laki-laki
- Calon wakil gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin dengan nilai harta Rp674.227.888.866
- Calon wakil bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh dengan nilai harta Rp391.744.609.664
- Calon wakil bupati Paser, Kalimantan Timur, Arbain M Noor dengan nilai harta Rp289.813.510.845
- Calon bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Muhtar Ali Yusuf dengan nilai harta Rp287.551.712.165
- Calon wali kota Manado, Sulawesi Utara, Andrei Angouw dengan nilai harta Rp273.575.845.945
- Calon wali kota Palu, Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid dengan nilai harta Rp263.582.578.396
- Calon wakil wali kota Tomohon, Sulawesi Utara, Wenny Lumentut dengan nilai harta Rp222.007.796.662
- Calon wali kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto dengan nilai harta Rp197.522.838.457
- Calon gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dengan nilai harta Rp179.156.295.217
- Calon wakil wali kota Makassar, Fadli Ananda dengan nilai harta Rp149.259.675.073
Sedangkan daftar 10 calon kepala daerah "termiskin" karena LHKPN-nya minus adalah sebagai berikut:
- Calon wakil bupati Sinjunjung, Sumatera Barat, Indra Gunalan dengan nilai harta minus Rp3.550.090.050
- Calon wakil bupati Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bong Ming Ming dengan nilai harta minus Rp990.711.186
- Calon bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Tri Suryadi dengan nilai harta minus Rp998 juta
- Calon bupati Pahuwato, Gorontalo, Saipul A Mbuinga dengan nilai harta minus Rp702.128.300
- Calon bupati Indramayu, Jawa Barat, M Sholihin dengan nilai harta minus Rp667.024.043
- Calon bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Afif Nurhidayat dengan nilai harta minus Rp666 juta
- Calon wakil bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hamdanus dengan nilai harta minus Rp295.890.837
- Calon bupati Fakfak, Papua Barat, Untung Tamsil dengan nilai harta minus Rp212.308.888
- Calon bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, Herman dengan nilai harta minus Rp194 juta
- Calon bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan dengan nilai harta minus Rp121.719.928
Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa "Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota".
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. [Antara]
Tag
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%