Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:47 WIB
Ilustrasi - lokasi penemuan jenazah bocah 7 tahun tewas di Singkawang.[suara.com/Nur Habibie]

SuaraKalbar.id - SL alias V, seorang bocah berusia 7 tahun di Singkawang, Kalimantan Barat ditemukan tewas dalam kondisi badan penuh luka lebam pada Rabu (25/11/2020).

Ditemukan dalam kondisi tak wajar, penyebab kematian korban sempat menyisakan teka-teki. Sempat muncul spekulasi, korban meninggal karena kekerasan.

Terkini, Kepolisian Resor Singkawang mengungkapkan penyebab kematian bocah malang tersebut. Ternyata ada kaitannya dengan sang ibu tiri. 

"Korban berinisial SL alias V, di mana informasi ini kami dapatkan dari masyarakat yang menyampaikan ada dugaan kematian yang tidak wajar terhadap seorang anak di wilayah Sijangkung pada Rabu (25/11) lalu," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (4/12).

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Hilang, Diduga Tenggelam saat Main di Banjir Kanal Timur

Mendapat informasi tersebut, anggota Polres Singkawang mendatangi lokasi dan ternyata benar ada seorang anak yang telah meninggal.

Saat itu, kata Prasetiyo, kondisi korban sudah dibersihkan dan dipakaikan dengan pakaian yang bagus dan siap untuk diberangkatkan ke yayasan pemakaman.

Ibu tiri korban berinisial SS, menyampaikan bahwa korban meninggal karena sakit atau step.

Pengungkapan kasus dugaan kekerasan bocah 7 tahun yang terjadi di Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Jumat (Antara/Rudi)

Namun, ketika anggota kepolisian melakukan observasi kepada tubuh korban, ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benda tumpul.

"Dengan temuan tersebut, kami harus meminta untuk dilakukan visum ulang. Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan akhirnya pada 27 November terhadap ibu tiri korban resmi kami lakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Asyik Main Bola di Halaman Sekolah, Siswa di Pamekasan Meninggal Kesetrum

Alasannya, karena berdasarkan hasil visum luar dan autopsi terhadap korban V, memang ditemukan beberapa luka trauma akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban seperti jari tangan, kepala, kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri, punggung dan perut.

"Luka itu disebabkan benturan trauma benda tumpul. Sayangnya pada saat kejadian kekerasan tidak ada saksi yang melihat. Oleh sebab itulah dilakukan autopsi," ungkapnya.

Ilustrasi- bocah 7 tahun tewas di Singkawang. [Antara]

Menurut pengakuan ibu tiri korban yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, tindakan keji itu dilakukannya karena tidak bisa menahan emosi, sehingga pelaku khilaf dan tega melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Selanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan, ibu tiri korban mengakui bahwa dua hari sebelum korban meninggal dunia ada melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan patahan Hanger berbahan plastik ke bagian jari tangan korban.

"Pelaku juga menggunakan ponsel untuk dipukulkan kebagian kepala korban," jelasnya.

Polres Singkawang akan berkoordinasi dengan ahli Dokter Forensik yang sedang melakukan autopsi sebagai rencana tidak lanjut.

"Meskipun hasil autopsinya sudah keluar, namun kami harus tetap meminta keterangan dari ahli," tuturnya.

Diduga Kekurangan Oksigen

Prasetiyo mengungkapkan, menurut keterangan Dokter Forensik jika korban meninggal dikarenakan mati lemas karena kekurangan oksigen.

"Hal inilah yang akan kita perdalam dan pertajam dengan meminta keterangan ahli, kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatkan seseorang mengalami mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban dengan bekas luka yang timbul di tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya dapat mengakibatkan mati lemas," tuturnya.

Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

Ia menegaskan berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang ada, bahwa benar tersangka telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan dua hari setelah kejadian korban ditemukan meninggal dunia.

"Sehingga dari pengungkapan kasus ini, kami tidak mengatakan apakah tersangka adalah seorang pembunuh atau melakukan pembunuhan," ujarnya.

Terhadap kasus ini, ibu tiri korban akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Kemudian, pada ayat 2,3 dan 4 adalah pemberatan, ketika perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat bahkan mati, maka ancamannya ditambah 1/3 daripada ancaman pada ayat 1,2 dan 3 bila yang melakukan adalah perempuan. (Antara)

Load More