SuaraKalbar.id - SL alias V, seorang bocah berusia 7 tahun di Singkawang, Kalimantan Barat ditemukan tewas dalam kondisi badan penuh luka lebam pada Rabu (25/11/2020).
Ditemukan dalam kondisi tak wajar, penyebab kematian korban sempat menyisakan teka-teki. Sempat muncul spekulasi, korban meninggal karena kekerasan.
Terkini, Kepolisian Resor Singkawang mengungkapkan penyebab kematian bocah malang tersebut. Ternyata ada kaitannya dengan sang ibu tiri.
"Korban berinisial SL alias V, di mana informasi ini kami dapatkan dari masyarakat yang menyampaikan ada dugaan kematian yang tidak wajar terhadap seorang anak di wilayah Sijangkung pada Rabu (25/11) lalu," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (4/12).
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Hilang, Diduga Tenggelam saat Main di Banjir Kanal Timur
Mendapat informasi tersebut, anggota Polres Singkawang mendatangi lokasi dan ternyata benar ada seorang anak yang telah meninggal.
Saat itu, kata Prasetiyo, kondisi korban sudah dibersihkan dan dipakaikan dengan pakaian yang bagus dan siap untuk diberangkatkan ke yayasan pemakaman.
Ibu tiri korban berinisial SS, menyampaikan bahwa korban meninggal karena sakit atau step.
Namun, ketika anggota kepolisian melakukan observasi kepada tubuh korban, ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benda tumpul.
"Dengan temuan tersebut, kami harus meminta untuk dilakukan visum ulang. Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan akhirnya pada 27 November terhadap ibu tiri korban resmi kami lakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Asyik Main Bola di Halaman Sekolah, Siswa di Pamekasan Meninggal Kesetrum
Alasannya, karena berdasarkan hasil visum luar dan autopsi terhadap korban V, memang ditemukan beberapa luka trauma akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban seperti jari tangan, kepala, kepala bagian belakang dekat telinga sebelah kiri, punggung dan perut.
"Luka itu disebabkan benturan trauma benda tumpul. Sayangnya pada saat kejadian kekerasan tidak ada saksi yang melihat. Oleh sebab itulah dilakukan autopsi," ungkapnya.
Menurut pengakuan ibu tiri korban yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, tindakan keji itu dilakukannya karena tidak bisa menahan emosi, sehingga pelaku khilaf dan tega melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Selanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan, ibu tiri korban mengakui bahwa dua hari sebelum korban meninggal dunia ada melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan patahan Hanger berbahan plastik ke bagian jari tangan korban.
"Pelaku juga menggunakan ponsel untuk dipukulkan kebagian kepala korban," jelasnya.
Polres Singkawang akan berkoordinasi dengan ahli Dokter Forensik yang sedang melakukan autopsi sebagai rencana tidak lanjut.
"Meskipun hasil autopsinya sudah keluar, namun kami harus tetap meminta keterangan dari ahli," tuturnya.
Diduga Kekurangan Oksigen
Prasetiyo mengungkapkan, menurut keterangan Dokter Forensik jika korban meninggal dikarenakan mati lemas karena kekurangan oksigen.
"Hal inilah yang akan kita perdalam dan pertajam dengan meminta keterangan ahli, kondisi-kondisi apa saja yang bisa mengakibatkan seseorang mengalami mati lemas dan apakah perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban dengan bekas luka yang timbul di tubuhnya bisa mengakibatkan kondisi-kondisi yang akhirnya dapat mengakibatkan mati lemas," tuturnya.
Ia menegaskan berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang ada, bahwa benar tersangka telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan dua hari setelah kejadian korban ditemukan meninggal dunia.
"Sehingga dari pengungkapan kasus ini, kami tidak mengatakan apakah tersangka adalah seorang pembunuh atau melakukan pembunuhan," ujarnya.
Terhadap kasus ini, ibu tiri korban akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang mengatur setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Kemudian, pada ayat 2,3 dan 4 adalah pemberatan, ketika perbuatan pelaku mengakibatkan luka berat bahkan mati, maka ancamannya ditambah 1/3 daripada ancaman pada ayat 1,2 dan 3 bila yang melakukan adalah perempuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Diungkit Gara-Gara Kasus P Diddy, Apa Penyebab Kematian Michael Jackson?
-
Telolet Kembali Makan Korban, Bocah di Ragunan Meninggal Tertabrak Taksi
-
Apa Itu Kematian Nokturnal? Fenomena Meninggal Mendadak Saat Tidur
-
Tewas Kondisi Muka Terlilit Lakban, Penculik Aqila Ternyata Guru Les, Tampangnya Viral usai Tertangkap
-
Profil Herman, Politisi PKS Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi DPRD
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo