Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 28 Desember 2020 | 15:26 WIB
Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka Pada Januari 2021

Ketiga, melakukan pengawasan dari lingkungan sekolah sampai di luar dengan anak murid tetap mematuhi Prokes COVID-19 dan memberikan sanksi untuk pelanggar. Keempat, melakukan pemetaan terhadap anak-anak yang berpotensi terkonfirmasi COVID-19.

Kelima, sekolah membuat kesepakatan dengan komite untuk melakukan KBM tatap muka terbatas.

Keenam, sekolah tetap memberikan tugas pada murid yang belum mendapat izin KBM tatap muka terbatas oleh orang tua nya.

Ketujuh, dinas pendidikan dan kebudayaan melakukan sidak dalam kesiapan pihak sekolah. Kedelapan, satuan pendidikan belum boleh melaksanakan KBM tatap muka jika kesiapan masih belum cukup.

Baca Juga: Masuk Kalbar via Jalur Udara, Wajib Bawa Hasil Swab PCR Negatif

Kesembilan, sekolah harus hentikan aktivitas pembelajaran di sekolah jika ada warganya terkonfirmasi COVID-19.

"Pihak sekolah yang tidak mematuhi Prokes COVID-19 akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap semua tetap dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan pembelajaran juga dilakukan secara efektif," pungkasnya. (Antara).

Load More