SuaraKalbar.id - Aturan masuk ke Kalimantan Barat lewat udara wajib membawa hasil tes swab PCR negatif menuai protes di media sosial.
Banyak warganet yang mengeluhkan aturan masuk Kalbar wajib PCR test lantaran dinilai memberatkan bagi masyarakat yang hendak ke Kalbar.
Hal itu ditunjukkan lewat unggahan akun Instagram @pontianakinformasi, Minggu (28/12/2020).
Tampak bidikan layar sejumlah pesan warganet yang meminta agar Gubernur Kalimantan Barat mencabut aturan masuk Kalbar wajib PCR test.
Kebanyakan warganet yang menyampaikan protes tersebut merupakan anak rantau. Mereka keberatan kalau pulang kampung ke Kalbar wajib PCR karena tarifnya tidak murah.
"Tolong sampaikan keluh kesak kamek anak perantauan Kalbar yang agik merantai di Jogja dan nak balek ke pontianak. Kamek dah pesan tiket 1,2 juta terus antigen di johja 300 ribu, terus kebijakan ada lagi harus tes PCR disenek 900 ribu. Padahal kamek dah tes antigen," tulis anak rantau tersebut.
Senada dengan hal itu, warganet lain juga menyampaikan protes serupa. Mereka menilai aturan tersebut cukup mendadak hingga terpaksa menunda kepulangan.
"Seharusnya kalau masuk Pontianak test pcr dulu sebelum beli tiket jangan mendadak gitu sedangkan hasil PCR tuh paling lama 3 haru baru keluar. Kalau mendadak gitu baru mau test, persiapan sebelumnya," tulis @anggi***.
"Aku juga jadi reschedule gara-gara nunggu hasil pcr. Dah rugi waktu rugi duit pulaaa," timpal @siinoo***.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Semua Masyarakat Indonesia, Jokowi: Gratis
Terbang ke Kalbar Bawa Hasil Swab PCR
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk atau keluar wilayahnya melalui bandara membawa dokumen hasil pemeriksaan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) yang menunjukkan negatif COVID-19.
"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung, makanya kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus COVID-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat Harisson seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/12/2020).
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan karena dengan syarat hasil negatif tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat bebas dari infeksi virus corona.
"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.
Lebih lanjut Harisson menambahkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan penumpang pesawat di Bandara Supadio juga ditingkatkan untuk menekan risiko penularan virus corona semasa libur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah