SuaraKalbar.id - SPBU 'nakal' di Kalimantan Barat yang nekat melayani pembelian BBM subsidi tanpa dilengkapi surat resmi ditindak tegas.
Hal itu PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan.
Ini menyusul temuan di media sosial Facebook terkait dugaan adanya SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken.
Unit Manager Communication, Relation and CSR MOR VI, Pertamina Wilayah Kalimantan, Susanto August Satria menerangkan pihaknya langsung turun tangan setelah mendapati temuan tersebut.
"Menanggapi informasi warga melalui media sosial itu, maka kami langsung menurunkan tim di lapangan, guna mengecek kebenaran informasi itu," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/1/2020.)
"Apabila ada yang membeli BBM subsidi menggunakan jeriken dan tanpa rekomendasi dan tetap dilayani oleh pihak SPBU, maka SPBU tersebut akan kami berikan sanksi," sambungnya.
Adapun SPBU yang berbuat curang tersebut yakni SPBU 6479103 yang berlokasi di Desa Sebangkau, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
"Hasil pengecekan tim kami ke SPBU itu, menunjukkan bahwa terdapat penyaluran BBM jenis premium kepada masyarakat sekitar yang memiliki surat rekomendasi (untuk penggilingan padi, mesin pertanian, dan lain-lain). Tetapi kalau tanpa ada rekomendasi itu, penyaluran ke jeriken tidak diperbolehkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihak SPBU itu memiliki 'track record' atas pembelian BBM subsidi jenis premium menggunakan surat rekomendasi untuk mencatat transaksi pembelian.
Baca Juga: SPBU di Pekanbaru Terbakar, Api Diduga dari Tangki Minibus saat Isi BBM
"Ke depannya, SPBU tersebut akan memprioritaskan kendaraan bermotor sehingga mengurangi antrean dan pengendara untuk mendapatkan BBM sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah