Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika
Sabtu, 23 Januari 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan - (Suara.com/Ema Rohimah)

Kasus terbanyak terjadi di ranah privat. Dari 14.719 kasus, 75 persen di antaranya terjadi di ranah privat (11.105 kasus), 24 persen di ranah publik (3.602 kasus), dan 1 persen di ranah negara (12 kasus). Tren yang sama juga tercatat dari data yang masuk langsung ke Komnas Perempuan.

Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ruang publik dan komunitas. Dari 3.062 kasus, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Yakni pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus), dan pelecehan seksual (520 kasus). Kemudian persetubuhan (176 kasus), sedangkan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan.

Dari seluruh data kekerasan tahun 2019, sebanyak 14.719 kasus ditangani oleh 239 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 33 provinsi, 421.752 kasus bersumber dari data perkara yang ditangani Pengadilan Agama, dan 1.277 kasus yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan. Data dari lembaga mitra diperoleh melalui formulir yang diedarkan Komnas Perempuan.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat

Load More