SuaraKalbar.id - Kasus dugaan asusila di lingkup Imigrasi Entikong terus digarap polisi. Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong, berinisial RFS dipolisikan oleh pegawainya atas dugaan pemerkosaan.
Kasus tersebut masih berproses di Polres Sanggau. Status kedinasan RFS dan korban pun sudah dibebastugaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melihat sampai sejauhmana laporan perkara dugaan pemerkosaan ini.
"Tim masih bekerja. Kanwil harus menyikapi ini dan tunggu hasilnya. Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Anggiat kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas
Yang pasti, kata Anggiat, pelapor dan terlapor sudah dibawa ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.
"Pelapor dan terlapor kami tarik ke Kanwil sebagai bentuk perlindungan dan tim inspektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan," kata Anggiat.
Ia menegaskan, pelapor dan terlapor akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan PP 53 tahun 2010 jika hasil pemeriksaan selesai. Anggiat pun membantah pihak Kanwil tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemecatan kepada korban.
"Kita lihat perkembangan selanjutnya. Statemen pemecatan tidak pernah ada. Yang kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor selaku ASN jika terbukti bersalah tentunya ada sanksi secara kepegawaian kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010," tutupnya.
Saat ini, status perkara yang dilaporkan korban (suara.com) sengaja tidak menyebutkan inisialnya) pada 14 Januari 2021 itu sudah ditingkatkan. SPDP pun sudah diterbitkan.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa
"Kasus sudah di tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang.
Perkara dugaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pegawai Imigrasi Entikong ini sejatinya dilaporkan ke Polsek Entikong. Dengan berbagai pertimbangan, kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polres Sanggau.
"Terhadap perkara yang dilaporkan korban, telah dilakukan gelar perkara pada saat pelimpahan dari Polsek Entikong," kata Yafet.
Saat ini, kata dia, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan atau BAP tambahan kepada korban dan saksi-saksi lain.
Tidak kalah penting, juga memeriksa psikologi korban dan melaksanakan pemeriksaan terhadap ahli terkait unsur pasal yang dipersangkakan.
"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih menunggu kelengkapan alat bukti sesuai 184 KUHAP yakni pemeriksaan beberapa ahli. Dan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 285 KUHP atau pasal 294 ayat 2 ke 1e," tegas Yafet.
Kuasa hukum korban, Herawan Oetoro dan rekan, mengapresiasi respon cepat kepolisian terhadap jalannya proses pemeriksaan yang sudah cukup baik.
"Saya lihat, penyidik sudah menunjukkan proses pemeriksaan itu berlangsung sangat baik. Jadi, adanya pemerkosaan itu tergambar dari jalannya pemeriksaan. Apalagi ini ada ancaman dan kekerasan. Saya tidak mengerti kenapa ada yang menyimpulkan suka sama suka," ucapnya.
Untuk menguatkan bukti ini, korban sudah divisum pada hari yang sama setelah melapor ke Polsek Entikong. Jadi, kata Herawan, dalam konteks korban segera melapor ke polisi ini adalah bentuk bukan didasari suka sama suka.
Pada intinya, kata Herawan, pelaku ini ada tipu muslihat. Dalam arti kata, pelaku meminta korban segera mengerjakan laporan dinas luar. Setelah dikerjakan, formatnya dianggap keliru.
"Setelah diperbaiki, disampaikan ke ruangan pelaku, sudah clear tapi tidak ditandatangani, malah diajak ke rumah dinas. Itu sekitar jam satu siang. Kemudian kenyataannya terjadilah pemerkosaan itu. Pelaku meminta korban membuat surat laporan dinas luar itu hanya dalih saja. Karena ada niat tersembunyi," jelasnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Modal KUR BRI, Warung Bu Sum Yogyakarta Kini Go Digital
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak