Sebagaimana bunyi Pasal 285 ayat 1: setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Leo menyadari pengguna sepeda motor apalagi jiwa muda pasti ingin beda dengan yang lain dalam hal berkendara sepeda motor. Namun, kata dia, ingin tampil beda tapi melanggar aturan tetap saja akan ditindak.
"Konsepnya knalpot racing ini kan hanya untuk kompetisi atau balapan. Tapi kalau mereka menggunakannya di jalan raya, apa boleh buat. Kita tertibkan," tegasnya.
Di satu sisi, Leo mengaku memang dilema berkaitan dengan menangani bengkel yang menjual dan memasang knalpot racing ini. Karena, bengkel adalah bidang jasa. Yang jelas, kata dia, kepolisian tetap menertibkan kendaraan berknalpot racing.
"Kalau kita mau tutup pabriknya, bukan di Pontianak. Adanya di luar. Tapi saya berkomitmen bagaimana caranya di sini tidak akan banyak knalpot racing. Karena memang insinyur dari Jepang sudah mengatur motor-motor ini ada standar ketentuannya," tegasnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan