SuaraKalbar.id - AG, seorang pegawai honorer yang tinggal di Kota Baru, Pontianak Selatan, Kota Pontianak terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia diamankan karena menyebarkan hoaks terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. AG seorang pegawai honorer di Kalbar.
Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan menerangan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Patrol Siber Subdit 5 Ditreskrimsus sedang melakukan patroli siber di media sosial.
"Kemudian tim menemukan akun facebook AG menulis komentar yang mengandung berita bohong atau hoaks di grup facebook Pontianak Informasi (PI). Karena postingan tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, kemudian tim memburu pelaku," jelas Dudung, Rabu (27/1/2021).
Akhirnya, pelaku dapat ditangkap di tempatnya bekerja pada 26 Januari 2021. Pria 31 tahun itu tak berkutik saat ditangkap di salah satu instansi di lingkungan Provinsi Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Dudung, pelaku menulis komentar di grup facebook Pontianak Informasi (PI) dengan menggunakan akun miliknya berinisial AG.
Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu, pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di tempat kerjanya.
Inti dari komentar AG yang menyesatkan itu, bahwa vaksin Covid-19 adalah virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia. Karena virus yang disuntik itu akan bereaksi 4 hingga 6 bulan setelah warga Indonesia menerimanya.
Masih menurut AG dalam komentar itu, rakyat Indonesia diminta untuk berhati-hati jangan sampai tertipu. Ia berkomentar, orang yang sudah sehat tidak perlu disuntik dan jangan takut pada Covid-19.
Baca Juga: Serukan Vaksinasi ke Nakes, Menkes: Insya Allah Bisa Bekerja Lebih Tenang
Baginya, yang takut dan yakin pada virus corona ini adalah orang yang syirik menduakan Tuhan.
"Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti masih diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalbar," tutur Dudung.
Pelaku, kata Dudung, dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik. Secepatnya akam kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Dudung.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada