SuaraKalbar.id - AG, seorang pegawai honorer yang tinggal di Kota Baru, Pontianak Selatan, Kota Pontianak terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia diamankan karena menyebarkan hoaks terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. AG seorang pegawai honorer di Kalbar.
Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan menerangan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Patrol Siber Subdit 5 Ditreskrimsus sedang melakukan patroli siber di media sosial.
"Kemudian tim menemukan akun facebook AG menulis komentar yang mengandung berita bohong atau hoaks di grup facebook Pontianak Informasi (PI). Karena postingan tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, kemudian tim memburu pelaku," jelas Dudung, Rabu (27/1/2021).
Akhirnya, pelaku dapat ditangkap di tempatnya bekerja pada 26 Januari 2021. Pria 31 tahun itu tak berkutik saat ditangkap di salah satu instansi di lingkungan Provinsi Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Dudung, pelaku menulis komentar di grup facebook Pontianak Informasi (PI) dengan menggunakan akun miliknya berinisial AG.
Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu, pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di tempat kerjanya.
Inti dari komentar AG yang menyesatkan itu, bahwa vaksin Covid-19 adalah virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia. Karena virus yang disuntik itu akan bereaksi 4 hingga 6 bulan setelah warga Indonesia menerimanya.
Masih menurut AG dalam komentar itu, rakyat Indonesia diminta untuk berhati-hati jangan sampai tertipu. Ia berkomentar, orang yang sudah sehat tidak perlu disuntik dan jangan takut pada Covid-19.
Baca Juga: Serukan Vaksinasi ke Nakes, Menkes: Insya Allah Bisa Bekerja Lebih Tenang
Baginya, yang takut dan yakin pada virus corona ini adalah orang yang syirik menduakan Tuhan.
"Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti masih diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalbar," tutur Dudung.
Pelaku, kata Dudung, dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik. Secepatnya akam kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Dudung.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi