Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 29 Januari 2021 | 20:22 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraKalbar.id - R, seorang warga di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berurusan dengan polisi karena kasus pencabulan.

R (48) tega pria cabuli anak tetangga sendiri yang masih berusia 10 tahun berinisial A.  Korban masih duduk di kelas 3 SD.

Korban hingga kini masih mengalami trauma. Sementara pelaku sudah ditahan di Mapolsek Beduai.

Kapolsek Beduai, Iptu Eeng Suwenda menerangkan, penangkapan bermula adanya laporan dari orang tua korban terkait perbuatan cabul tersebut pada Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 08.30 Wib.

Baca Juga: Nasib ABG Tangerang Usai Berkali-kali Digauli Lelaki Tua hingga Hamil

"Menurut keterangan korban yang disampaikan anaknya, bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Yaitu sekira pertengahan Januari dan Desember 2020," jelas Eeng kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Mendapat laporan itu, Eeng dan anak buahnya langsung mendatangi kediaman pelaku. Menurutnya, pelaku cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku mencabul korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban. Dua kali di rumah pelaku, sekali di danau," beber Eeng.

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Beduai. Pria asal Kota Singkawang itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hasil pemeriksaan sementara, sebelum melakukan perbuatan pencabulan tersebut, pelaku mempertontonkan video pornografi kepada korban. Video orang dewasa itu didapat dari situs online.

Baca Juga: Dituduh Cabuli Bocah 3 Tahun, Pemuda Pandeglang Tak Terima Mau Tuntut Balik

Dalam kasus ini, kata Eeng, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More