SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan pria paruh baya berinisial JM yang tega mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak di bawah umur.
Aksi pencabulan, dilakukan JM (57) di rumahnya dan di area perkebunan.
Pelaku sebenarnya diminta menjaga keponakannya tersebut karena orangtua korban bekerja. Namun malah paman cabuli keponakan.
JM pun diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya di Desa 7, Kecamatan Cintaputri Darussalam, Banjar, Kalimantan Selatan.
Komandan Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman menerangkan pihaknya menerima laporan kalau telah terjadi tindak pidana pencabulan.
Petugas bergegas memburu pelaku yang diduga telah bertindak asusila kepada keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun, korban kerap dititipkan orangtuanya di rumah pelaku saat pergi bekerja.
“Saat kami lakukan penangkapan di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Mungkin dikarenakan usianya sudah tua dan tidak mampu melakukan perlawanan, atau mungkin dikarenakan sudah menyadari kesalahan yang diperbuat,” ujar Aipda Tugiman seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kamis (4/2/2021).
Dari pengakuan JM sementara, aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
“Pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban di dua tempat, yakni di kediamannya, serta di area perkebunan. Pelaku melancarkan aksi saat rumahnya sepi ditinggal sejumlah anggota keluarganya pergi bekerja,” bebernya.
Baca Juga: Selidiki Kasus Gisel Dicabuli di Depan Toko, Polisi Cari Penyebar Video
Setelah diamankan, JM yang merupakan pencari kayu menjawab sesukanya saat diinterogasi polisi.
“ Bahkan, ia sempat mengaku bahwa telah 5 kali pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.
Secara tepisah, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Banjar Ipda Yuani Herma Pratista, mengatakan, polisi tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus asusila kepada anak di bawah umur itu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Banjar, untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dari Unit PPA Polres Banjar," paparnya.
Atas ulahnya, JM dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran