SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan pria paruh baya berinisial JM yang tega mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak di bawah umur.
Aksi pencabulan, dilakukan JM (57) di rumahnya dan di area perkebunan.
Pelaku sebenarnya diminta menjaga keponakannya tersebut karena orangtua korban bekerja. Namun malah paman cabuli keponakan.
JM pun diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya di Desa 7, Kecamatan Cintaputri Darussalam, Banjar, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Selidiki Kasus Gisel Dicabuli di Depan Toko, Polisi Cari Penyebar Video
Komandan Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman menerangkan pihaknya menerima laporan kalau telah terjadi tindak pidana pencabulan.
Petugas bergegas memburu pelaku yang diduga telah bertindak asusila kepada keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun, korban kerap dititipkan orangtuanya di rumah pelaku saat pergi bekerja.
“Saat kami lakukan penangkapan di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Mungkin dikarenakan usianya sudah tua dan tidak mampu melakukan perlawanan, atau mungkin dikarenakan sudah menyadari kesalahan yang diperbuat,” ujar Aipda Tugiman seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kamis (4/2/2021).
Dari pengakuan JM sementara, aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
“Pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban di dua tempat, yakni di kediamannya, serta di area perkebunan. Pelaku melancarkan aksi saat rumahnya sepi ditinggal sejumlah anggota keluarganya pergi bekerja,” bebernya.
Baca Juga: Warga Merasa Iba 'Gisel' Dicabuli Pria Tua
Setelah diamankan, JM yang merupakan pencari kayu menjawab sesukanya saat diinterogasi polisi.
“ Bahkan, ia sempat mengaku bahwa telah 5 kali pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.
Secara tepisah, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Banjar Ipda Yuani Herma Pratista, mengatakan, polisi tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus asusila kepada anak di bawah umur itu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Banjar, untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dari Unit PPA Polres Banjar," paparnya.
Atas ulahnya, JM dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi